
Kuantan Singingi, Riauintegritas.com – Aktivitas Peti di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir kembali Marak Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit Padahal Sudah Beberapa Kali di Lakukan Penindakan oleh aparat Penegak Hukum namun seperti nya tidak membuat efek jera bagi para pelaku tambang Ilegal.
“Tim Media Riauintegritas.com mendapat laporan dari masyarakat setempat, dia mengatakan PETI ini sudah Beroperasi beberapa Minggu yang berlokasi di jalan Menuju PT RAPP yang tidak jauh dari Perkebunan Kelapa Sawit, Saat Tim media Turun kelokasi Ada di temukan 4 Rakit Kurang lebih dan ada beberapa pekerja yang sedang beristirahat di dalam Tenda biru dan tim media mencoba mengkonfirmasi secara langsung ke Salah seorang yang mengaku Kordinator di lapangan yang nama nya tidak mau di sebut kan dia mengatakan bahwa 2 Rakit Dompeng ini Milik pak Tupang dan 2 rakit Dompeng lagi milik Seorang warga tempatan yang berdomisili di desa Petai,” ujarnya. Minggu (22/06/2025).
“Saat tim menanyakan dimana tempat tinggal pak Tupang dia mengatakan beliau sedang balik kampung, untuk konfirmasi silakan hubungi pak Rial yang merupakan seorang Babinsa di desa Tetangga, namun saat tim Mengkonfirmasi beliau mengatakan bahwa saya sedang tugas di luar bang dan saya tidak tahu menahu terkait PETI Milik pak Tupang silakan lapor kan saja agar di tindak oleh aparat Penegak Hukum,” ujar Rial ke tim Media.
“Bagaimana penindakan yang telah di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan razia, selama ini yang telah membakar banyak rakit dan juga telah menangkap para pekerja tambang ilegal sebelumnya dan mengapa masih saja aktifitas PETI beroperasi padahal beberapa bulan lalu ada pekerja Tambang yang meninggal di wilayah hukum Kuantan Mudik tapi sepertinya tidak membuat efek jera.
“Informasi yang kita peroleh dari masyarakat setempat yang merasa resah akan aktivitas PETI di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir ia mengatakan sudah lama berlangsung aktivitas ini sudah sangat merusak lingkungan Sekitar apalagi aktivitas peti di Desa Petai tidak jauh dari Perkampungan Masyarakat setempat bisa kita lihat sungai pun keruh akibat Aktivitas PETI di desa Petai.
Tim Media juga sempat mengkonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton namun Sampai berita ini di tayangkan oleh Tim media belum juga memberikan tanggapannya Terkait Aktivitas PETI di desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Sambung sumber berharap kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH,M.Hum, dan Satgas tambang meminta turun kelokasi tuntaskan dan habiskan PETI di wilayah Kuantan Singingi ini, belum ada membuat efek jera dan diberita pun nga ada habisnya, hilang satu hari dua hari, nanti muncul lagi pak,” terangnya dengan nada penuh harapan.
Komitmen Kapolres Kuansing masih di pertanyakan oleh masyarakat terkait marak nya aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kuansing padahal saat baru di Lantik beliau sudah mengatakan akan menindak Semua Aktivitas Ilegal yang ada di Wilayah Hukum nya tapi Sampai saat ini makin menjadi-jadi aktivitas PETI di Kuansing.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa pihaknya sudah membuat aturan sebagai efek jera kepada pelaku Pertambangan Ilegal (PETI) di Indonesia.
Adapun sanksi diantaranya adalah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hal itu tertuang dalam Undang_undang Nomor 3 Tahun 2021 dalam Pasal 158.
Tim Investigasi: SITI DAMAI SARIANI ZEGA















