Solok Selatan (Sumbar), Riauintegritas.com – Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Solok Selatan kembali marak dan menyita banyak perhatian dari masyarakat di sosial media padahal sempat viral kasus Polisi Tembak Polisi yang di duga di picu terkait setoran Tambang Ilegal yang marak di kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
“Ada beberapa titik Tambang Ilegal Emas (Peti) yang beroperasi di kabupaten Solok Selatan yang menggunakan alat Berat
Bahkan dari pantauan Tim Media terlihat jelas Sungai Batang hari dan Sungai Batang Sipotar terlihat sangat keruh kotor karna aktifitas Peti di kawasan tersebut beroperasi dan merusak Lingkungan sekitar.
Tim Media juga sempat mewawancarai masyarakat setempat terkait aktivitas PETI di Solok Selatan. Salah seorang masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan mengenai tambang emas ilegal ini sudah lama berlangsung seolah telah terorganisir seakan aktivitas ini ada permainan makanya sangat sulit untuk di tindak,” ujarnya.
“Bahkan kasus ini seolah-olah sudah dikordinasikan agar tambang emas ilegal tersebut dapat di amankan, namun apabila ada tambang emas yang dengan sengaja beraktifitas tanpa ada koordinasi dengan Aparat Penegak hukum maka bisa di pastikan akan ditangkap.
Para mafia tambang emas ilegal sepertinya kebal hukum di wilayah Solok Selatan, padahal susah beberapa kali di lakukan penindakan tapi tidak juga bisa berhenti dan tetap terus beroperasi. Selain kerusakan alam yang ditimbulkan tambang emas ilegal ini yang menggunakan Alat berat jenis Excavator pun merusak aliran sungai Batang hari hingga sampai ke kabupaten Damasraya, hingga air sungainya menjadi sangat kotor dan membuat masyarakat Damasraya protes dan resah karna sungai sangat kotor dan keluhan masyarakat selalu di acuhkan (bungkam).
Masyarakat kabupaten Damasraya berharap kepada penegak hukum wilayah Solok Selatan agar segera tambang emas ilegal di tutup yang beroperasi di daerah Sungai Batang hari dan Sungai Batang Sipotar, yang telah merusak lingkungan dan juga sungai di daerah tersebut, sudah banyak Nyawa hilang akibat Tambang Emas Ilegal tanpa Izin di Solok Selatan tapi sepertinya tidak membuat efek jera bagi para Penambang Ilegal.
“Tim Media juga Sempat mengkonfirmasi Kapolres Solok Selatan “AKBP M.Faizal Perdana dia mengatakan terkait informasi Aktivitas Tambang Ilegal tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukumnya, Terimakasih informasinya padahal beberapa bulan yang lalu sudah ada sudah di lakukan penertiban oleh Personil Polres Solok Selatan Terkait aktivitas ini, namun nanti saya cek kembali dan pastikan apakah kembali beroperasi setelah di lakukan penindakan beberapa bulan yang lalu,” ujar Kapolres. Rabu (18/6/2025) malam.
“Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.**(Sds)















