PANGKAL PINANG- Berbicara tentang Bangka Tengah pasti ingatan kita semua tidak akan luput akan nama besar PT. Koba Tin yang merupakan salah satu perusahaan tambang timah asal Malaysia yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah selain PT. Timah sebagai perusahaan tambang plat merah.
Nama besar PT. Koba Tin pun redup pada tahun 2013 sejak ditutupnya perusahaan tersebut dikarenakan kontrak karya perusahaan asal Malaysia tersebut tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Dengan melihat potensi geografis Kabupaten Bangka Tengah yang cukup strategis, lirikan industri pariwisata merupakan pilihan yang tepat bagi Kabupaten Bangka Tengah untuk memajukan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor dalam menunjang pendapatan asli daerah pasca tambang.
Ditambah lagi dengan keberadaan Bandar Udara Depati Amir yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, sebagai pintu masuk masyarakat luar ke pulau Bangka dan didukung pula berdirinya hotel-hotel skala nasional yang berada di Kabupaten Bangka Tengah seperti Novotel, Santika dan Aston Soll Marina yang berbatasan langsung dengan pusat kota Pangkalpinang.
Pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu penunjang ekonomi daerah memiliki daya tarik tersendiri terlebih dalam hal industri pariwisata. Hal tersebut dikarenakan akan adanya benturan norma-norma yang ada dan hidup di dalam masyarakat terlebih lagi norma agama.
Dapat kita contohkan, misalnya keberadaan Bar yang mana salah satu contoh industri pariwisata ini akan kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar, dikarenakan konsep Bar adalah tempat dimana dijualnya berbagai minuman beralkohol baik golongan A, B dan C.
Namun potensi konflik yang akan timbul di tengah-tengah masyarakat tersebut sudah jauh-jauh hari diminimalisir oleh pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, baik di tingkat eksekutif maupun di tingkat legislatif.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol yang diundangkan pada tanggal 13 November 2007.
Adapun poin penting yang diatur oleh perda tersebut adalah pertama, minuman beralkohol golongan A, B dan C dapat dijual apabila minuman beralkohol tersebut mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan sebagaimana.
Hal tersebut di atur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3), kedua, minuman beralkohol golongan A, B dan C dapat dijual langsung untuk diminum di tempat di hotel berbintang 3, 4 dan 5 dan tempat-tempat tertentu sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 4 huruf a dan b. Ketentuan Pasal 3 ini pun selaras dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perijinan Minuman Beralkohol yang pada pokoknya menerangkan “Penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat, hanya diizinkan di hotel berbintang 3, 4 dan 5; Restoran dengan Tanda Kelam Kencana dan Talam Selaka; Bar termasuk Pub dan Klub Malam”.
Disamping itu juga, pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengatur tempat-tempat umum yang dilarang meminum minuman beralkohol seperti sarana dan prasarana tempat ibadah; sarana dan prasarana pendidikan; sarana dan prasarana kesehatan; sarana dan prasarana olah raga; sarana.
Dan prasarana milik pemerintah; sarana dan prasaranatempat pemakaman umum; kawasan pemukiman; jalan; gang, lorong-lorong yang menghubungkan antara rumah penduduk; terminal; pasar; halte; trotoar; jalur hijau; taman; emperan toko.
Stasiun pengisian bahan bakar; tempat rekreasi/atau sepadan pantai; bangunan gedung dan rumah kosong; tempat pelelangan ikan; kawasan pelabuhan; dan atau sepanjang bantaran sungai.
Hal tersebut sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 36 Tahun 2012 tentang Larangan Meminum Minuman Yang Mengandung Alkohol di Tempat Umum.
Dukungan aspek yuridis melalui instrumen Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang patut diancungi jempol.
Karena selain sebagai pelayan publik, pemerintah daerah juga wajib mengakomodir kepastian hukum bagi pelaku usaha di dunia pariwisata dan melindungi kepentingan masyarakat luas agar peredaran minuman beralkohol tidak beredar secara bebas demi masa depan generasi muda.
Terlebih lagi peredaran minuman beralkohol tersebut masuk dalam lingkaran abu-abu yang tidak memiliki kepastian hukum sehingga membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli).
Dengan melihat keberadaan Bandar Udara dan hotel-hotel skala nasional yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah merupakan kekuatan besar dalam mengembangkan industri pariwisata ditinjau dari aspek geografis.
Disamping itu instrumen Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol dan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 36 Tahun 2012 tentang Larangan Meminum Minuman Yang Mengandung Alkohol di Tempat Umum sebagai acuan bagi pelaku usaha untuk memajukan industri pariwisata di kabupaten Bangka Tengah.
Akhir kata penulis berharap kabupaten Bangka Tengah dapat menjadi ikon industri pariwisata pasca tambang di Kepulauan Bangka Belitung yang konsisten dalam melindungi kepentingan pelaku usaha di dunia pariwisata pada khususnya dan kepentingan masyarakat pada umumnya. (Tim)
Opini.
Oleh: Kurniawansyah ( Pemerhati Kebijakan Publik/Opini ).