Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 15 November 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau laksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Kegiatan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda tersebut dilaksanakan di Ruang Vicon Lt. 2. Pekanbaru Provinsi Riau, Selasa 15/11/2022.

RelatedPosts

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI SIAK
An. TERSANGKA IRAWADI ALS ADI BIN SILIS
Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU 23 th 2004 ttg Penghapusan KDRT, Subsidiair : Pasal 44 ayat (4) UU 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kasus Posisi :
Bahwa tersangka dan korban HELMA MASRI merupakan pasangan suami istri yang telah menikah 8 (delapan) bulan yang lalu, pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wib.

Tersangka masih dalam keadaan tidur dan terdakwa terbangun mendengar teriakan korban memanggil tersangka dengan mengatakan “tolong hidupin air bang” dijawab tersangka “gak mau” korban mengatakan “kalau sama anak kamu langsung mau tapi kalau sama aku tidak”, mendengar hal itu tersangka emosi dan menghampiri korban dan memukulnya dengan cara meninju tangan korban sambil berjalan keluar rumah.

Karena sikap tersangka tersebut korban mengambil benda berupa gula aren dan membuangkannya ke arah keluar rumah, melihat hal itu tersangka mengatakan “kenapa kamu buang gula itu kan dari orangtua saya” korban menjawab “kan bisa di ambil kembali”, mendengar perkataan itu membuat tersangka makin emosi dan menghampiri korban yang sedang membersihkan gula aren dilantai menggunakan alat pel.

Tersangka langsung mematahkan kayu pel menggunakan kedua tangannya sambil memukul, meninju dan menendang tubuh korban diantaranya terkena rahang, tangan dan perut bagian ulu hati korban, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka jalan menuju keluar rumah dan korban mengatakan, ingin keluar pergi dari rumah untuk kembali ke orangtuanya.

Mendengar hal itu tersangka langsung berbalik arah kembali kedalam rumah sambil meminta kepada korban untuk mengembalikan uang miliknya sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dikarenakan korban tidak berkenan, tersangka langsung menarik tangan korban hingga terlempar ke atas kasur kamar, dengan posisi korban terlentang tersangka menimpanya dan langsung mencekik leher korban, dikarenakan kesakitan korban berteriak dan mengundang masyarakat hingga melerainya.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka lecet, lebam dan memar pada bagian pipi kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, punggung tangan kanan dan lengan kanan bagian bawah, diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu,

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Rls)

Tags: HukumJampidum Kejagung RI Setujui PP
Previous Post

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru RDP dengan Ratusan Guru Honorer, Dipimpin Sidang Yasser Hamidy

Next Post

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IRNA Tahap 3 RSUD Bangkinang

BERITA TERKAIT

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka
Berita

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri
Berita

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen
Berita

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan
Berita

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026
Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik
Berita

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait
Berita

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026
Next Post
Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IRNA Tahap 3 RSUD Bangkinang

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IRNA Tahap 3 RSUD Bangkinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026
Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.