PEKANBARU-Studi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Riau ( SELARI ) menyoroti adanya Dugaan Pembuangan limbah ke laut Dumai yang dilakukan oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO) yang beralamat di Kecamatan Sei. Sembilan Kota Dumai.
Diduga Limbah yang dibuang tersebut berjenis limbah FlyAsh/ButtomAsh (FABA) yaitu, sisa hasil pembakaran batu bara. Berdasarkan bukti foto yang ada di lapangan, terdapat tumpukan yang menggunung yang diduga merupakan tumpukan sisa hasil pembakaran batu bara tersebut.
Di samping itu didapati selokan yang mengalir ke arah laut Dumai, yang mengakibatkan terjadinya perubahan warna air laut menjadi warna hitam.
Dalam tindak lanjut hal tersebut, Selari Riau membuat laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup Dan kehutanan dengan Nomor Laporan 10/ B/ SELARI/11/2022
Kordinator ( SELARI ), Heri Kurnia saat di konformasi terkait laporan tersebut ia mengatakan, Iya benar Laporan terkait pencemaran Laut ( Lingkungan ), Yang diduga dilakukan Oleh PT. SDO telah kita lakukan,” jelas Heri.
” Namun sampai Hari ini belum ada tindak lanjut dari KLHK Republik Indonesia. “Untuk itu kita kita meminta, agar KLHK Republik Indonesia segera menindak lanjuti persoalan pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT SDO dikota dumai,” pinta Heri.
Jangan sampai nantinya kepercayaan masyarakat hilang sebab lambanya proses yang dilakukan oleh LHK Republik Indobesia,” ungkap Heri.
Dalam laporan yang dilakukan Selari terdiri dari 4 poin antara lain,
1. Berdasarkan bukti yang ada di lapangan terdapat tumpukan yang menggunung yang di duga
tumpukan hasil pembakaran batu bara.
Disamping itu, di dapati selokan yang mengalir ke arah laut mengakibatkan terjadinya perubahan warna air laut menjadi warna hitam di duga limbah yang dibuang berjenis limbah Flay Ash/Buttom Ash (FABA).
2. Dengan dibuangnya limbah FABA langsung ke laut dapat dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran laut karena tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021,” ungkap Heri.
Padahal sangat jelas didalam PP No 22 tahun 2021 telah dijelaskan bahwa siapa saja yang akibat kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air atau kinerja baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana minimal 3 tahun atau denda maksimal 10 M,” ujarnya.
3. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian ini kami meminta GAKKUM KLHK menindak lanjuti pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. SDO.
4. Kami juga meminta, agar GAKKUM KLHK menindak tegas dan mencabut izin PT. Sari Dumai Oleo (SDO) karena tidak ramah lingkungan dan membuat ekosistem laut punah.
Terakhir Heri Kurnia berharap, agar laporan tersebut cepat di tindak lanjuti. sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku yang mencemarkan laut Di Provinsi RRiu,” tegas Heri. (Tim)