Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hajatan Pesta Perkawinan Langgar Qanun Nomor 02/2014 Dijalan Sudirman

Toni Octora Oleh Toni Octora
Senin, 17 Oktober 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Hajatan Pesta Perkawinan Langgar Qanun Nomor 02/2014 Dijalan Sudirman
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGSA- Jalan merupakan pasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi atau melaksanakan pesta perkawinan atau pesta apapun. Jalan merupakan hak penguna jalan di atur dalam undang-undang.

Tidak ada Alasan warga menutup jalan untuk kegiatan hajatan, perlu dinas perhubungan berlakukan ketegasan, karena sudah menganggu penguna jalan.

RelatedPosts

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Amatan media ini, Senin, 17 Oktober 2022, jalan Sudirman Kota Langsa di pasang tarup untuk hajat pesta perkawinan, menurut informasi yang dihimpun kegiatan pesta hajat anak salah seorang keluarga anggota DPR RI, menutup seluruh badan jalan satu arah dan setengah badan arah satu lainnya sehingga ruang menjadi sempit untuk penguna jalan.

Salah seorang penguna jalan, mengeluh karena terjebak saat ingin melintas di jalan tersebut.

Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas salam keadaan tertentu dan penguna jalan selain untuk kegiatan lalu lintas tidak di boleh kecuali ada izin tertulis dari pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE, saat dihubungi media ini mengatakan, pihaknya tidak mentolerir jika ada warga yang menutupi badan jalan seluruhnya, kecuali sudah mengantongi izin dari kami dan pihak Polres Langsa, jika ada surat izinnya pun tidak boleh lebih satu hari kerja, dan harus segera di bongkar jika warga pasang tarup,sebutnya.

Lebih lanjut, Bambang Suriansyah SE mengatakan, kegiatan seperti itu sudah melanggar Qanun Kota Langsa Nomo 2 tahun 2014 tentan ketertiban umum, sanksinya adalah sanksi administrasi sebagaimana yang disebutkan pada pada bab XV pasal 28 yang berbunyi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1 dan ayat 3, pasal 15 ayat 1, pasal 12 dan pasal 22, dikenai sanksi teguran lisan dan tulisan untuk pembinaan.

Dan di pasal 29 ayat 1 di jelaskan, setiap orang atau/dan badan yang melanggar ketentuan pada pasal 7 ayat 2,ayat 3 dan ayat 4, pasal 11 ayat 1 ayat 2, pasal 13 pasal 15, pasal 18, pasal 19, pasal 23 dan pasal 24 dikenai ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp.15.000.000, Rupiah pada ayat 2 pasal 29 berbunyi tindak pidana sebagaimana yang dimaksud ayat 1 pasal 29 adalah pelanggaran, jelas Kadis Perhubungan Kota Langsa.(MT-007)

Tags: Pelanggaran Qanun No 02/2014Sosial
Previous Post

HUT Ke 58 Partai Golkar, Indra Gunawan Ketua DPD ll Golkar Siak Target 2024

Next Post

DPC PKB Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Pendaftaran Tanpa Biaya

BERITA TERKAIT

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci
Berita

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci
Berita

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas
Berita

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir
Berita

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot
Berita

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026
GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban
Berita

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

Sabtu, 19 September 2026
Next Post
DPC PKB Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Pendaftaran Tanpa Biaya

DPC PKB Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Pendaftaran Tanpa Biaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Isu Rangkap Jabatan Dibongkar: Fakta Hukum Ditegakkan Tegas, Kades Sinama Nenek Tegas Membantah, Sebut Opini Media Tak Berdasar Regulasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.