LANGSA- Jalan merupakan pasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi atau melaksanakan pesta perkawinan atau pesta apapun. Jalan merupakan hak penguna jalan di atur dalam undang-undang.
Tidak ada Alasan warga menutup jalan untuk kegiatan hajatan, perlu dinas perhubungan berlakukan ketegasan, karena sudah menganggu penguna jalan.
Amatan media ini, Senin, 17 Oktober 2022, jalan Sudirman Kota Langsa di pasang tarup untuk hajat pesta perkawinan, menurut informasi yang dihimpun kegiatan pesta hajat anak salah seorang keluarga anggota DPR RI, menutup seluruh badan jalan satu arah dan setengah badan arah satu lainnya sehingga ruang menjadi sempit untuk penguna jalan.
Salah seorang penguna jalan, mengeluh karena terjebak saat ingin melintas di jalan tersebut.
Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas salam keadaan tertentu dan penguna jalan selain untuk kegiatan lalu lintas tidak di boleh kecuali ada izin tertulis dari pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE, saat dihubungi media ini mengatakan, pihaknya tidak mentolerir jika ada warga yang menutupi badan jalan seluruhnya, kecuali sudah mengantongi izin dari kami dan pihak Polres Langsa, jika ada surat izinnya pun tidak boleh lebih satu hari kerja, dan harus segera di bongkar jika warga pasang tarup,sebutnya.
Lebih lanjut, Bambang Suriansyah SE mengatakan, kegiatan seperti itu sudah melanggar Qanun Kota Langsa Nomo 2 tahun 2014 tentan ketertiban umum, sanksinya adalah sanksi administrasi sebagaimana yang disebutkan pada pada bab XV pasal 28 yang berbunyi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1 dan ayat 3, pasal 15 ayat 1, pasal 12 dan pasal 22, dikenai sanksi teguran lisan dan tulisan untuk pembinaan.
Dan di pasal 29 ayat 1 di jelaskan, setiap orang atau/dan badan yang melanggar ketentuan pada pasal 7 ayat 2,ayat 3 dan ayat 4, pasal 11 ayat 1 ayat 2, pasal 13 pasal 15, pasal 18, pasal 19, pasal 23 dan pasal 24 dikenai ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp.15.000.000, Rupiah pada ayat 2 pasal 29 berbunyi tindak pidana sebagaimana yang dimaksud ayat 1 pasal 29 adalah pelanggaran, jelas Kadis Perhubungan Kota Langsa.(MT-007)