Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

DPP FORMASI Indonesia: Penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Sudah Diatur UUCK

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
DPP FORMASI Indonesia: Penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Sudah Diatur UUCK
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Mahasiswa Sawit Indonesia (FORMASI Indonesia), minta pemerintah untuk lebih serius mensososialisasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke masyarakat umum. Pasalnya undang-undang cipta kerja yang telah disahkan pada tanggal 02 November 2020 itu ternyata masih banyak pihak yang belum memahami subtansinya terkhusus dibidang penyelesaian lahan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Ketua Umum DPP Forum FORMASI Indonesia Amir Aripin Harahap dalam keterangannya kepada awak media, mengaku masih banyak lapisan dan kalangan masyarakat menggunakan perspektif lama dalam memandang kelapa sawit dalam kawasan hutan, meski sudah sangat jelas dalam turunan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), PP 24/2021 pasal 110 A, 110B yang pada pokoknya menegaskan setiap orang yang memiliki kelapa sawit dalam kawasan hutan diberikan waktu untuk mengurus penyelesaiannya selama tiga tahun sejak UUCK di undangkan dan efektif berlaku sejak 2021. Perlu di garis bawahi tidak ada sanksi pidana jika bagi orang yang sawitnya dalam kawasan hutan namun sanksi denda dan pencabutan izin usaha bilamana tidak di urus sesuai limit waktu yang diberikan Undang-Undang. Kamis, (17/2/2022).

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Bahkan Amir menegaskan penyelesaian kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan sudah diatur lebih teknis dalam PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan PP 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan peneriamaan negara bukan pajak dari denda administratif dibidang kehutanan.

“Kami minta pemerintah dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan sampai ke Dinas Kehutanan, agar lebih aktif mensosialisasikan UUCK, sebab masih banyak yang tidak tahu, tidak mengerti dan salah kaprah dengan UU ini. Masih banyak sekali pandangan soal sawit dalam kawasan hutan dengan perspektif UU yang lama. Padahal prinsip hukumnya lex posterior derogat legi priori (undang-undang yang baru meniadakan/mencabut Undang-undang sebelumnya). Ini yang tidak dipahami mereka, akhirnya pikiran mereka tersesat dan justru menyesatkan publik dan membangun opini yang tidak baik,” kata Demisioner Ketua BEM Se-Riau itu

Selanjutnya Amir Harahap mengaku sangat miris dengan pihak-pihak yang banyak bicara dimedia namun tidak memahami UUCK, menurutnya hal tersebut akan merugikan petani sawit pada khususnya, sawit Indonesia pada umumnya dan hal ini dibuat untuk menakut-nakuti. Ini negara hukum, mari kita melihat tatanan hukum yang sudah ada, ujar Amir yang juga Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana UIR ini.

“Jadi bagi orang yang tidak paham soal UUCK janganlah bicara besar dimedia. Kami kasian dengan orang tua kami petani sawit, jangan mereka ditakut-takuti dengan opini yang sesat,” tegas Amir

Ketika ditanya oleh media terkait SK Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019 tentang penertiban sawit illegal dalam kawasan hutan yang menurut salah satu LSM tidak di jalankan dengan baik oleh Gubernur khususnya Kadis DLHK Riau?

“Makanya kita kembalikan semuanya ke hukum yang berlaku, yaitu UUCK, jangan membangun opini versi sendiri”, ujarnya. Itu kan SK terbit pada tahun 2019. Begitu UUCK diundangkan tahun 2020 maka mekanisme penyelesaiannya menyesuaikan berdasarkan UUCK dong, kan sudah ada mekanisme yang baru mana bisa pake yang lama. Segala peraturan dan perundangan yang bertentangan dengan UUCK, dengan sendirinya tidak berlaku.
Pak Kadis DLHK jangan di salahkan, beliau itu paham regulasi maka jangan Pak Kadis dibenturkan dengan petani sawit” jelas Amir Harahap
Selanjutnya Amir Harahap mengajak semua pihak untuk berpikir lebih cerdas agar tidak ada pihak yang di rugikan akibat dari kegagalan dalam memahami regulasi karena negara indonesia merupakan negara hukum dan saat ini Indonesia sangat tergantung dengan ekonomi sawit, kita semua, tanpa kecuali harus paduserasi untuk itu.

Marilah kita berpikir dan memandang jauh kedepan. Jangan karena kegagalan memahami regulasi akhirnya statetment kita dimedia merugikan orang lain dan statemen itu bisa berdampak secara hukum,” ujarnya.

Kami Formasi Indonesia, yang tersebar di 114 Kampus seluruh Indonesia, mengajak semua elemen masyarakat, organisasi lingkungan, dan yayasan lainnya, untuk membantu orang tua kami menyelesaikan administrasi persyaratan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam UUCK,” tutup Amir Harahap.

Tags: DPP FORMASI IndonesiaHukumKawasan Hutan Sudah Diatur UUCKPenyelesaian Kebun Sawitriau
Previous Post

Aliansi KOMPAK : Pecat, Mendukung Jamwas dan Satgas 53 segera Periksa Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ini Penjelasan IYS

Next Post

Dibawah Komando Iwan Saputra, Ketua Harian Karnilawati : Persiapkan Program Jangka Panjang, Fokus Pada SDM dan Ekonomi Pemuda

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Dibawah Komando Iwan Saputra, Ketua Harian Karnilawati : Persiapkan Program Jangka Panjang, Fokus Pada SDM dan Ekonomi Pemuda

Dibawah Komando Iwan Saputra, Ketua Harian Karnilawati : Persiapkan Program Jangka Panjang, Fokus Pada SDM dan Ekonomi Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 3 Orang Pelaku Judi Domino Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polres Rohil Saat Berjudi di Rumah.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.