LAMPUNG- Riauintegritas.com-
Senin 8 Agustus 2022 program percepatan Peningkatan tata guna air Irigasi (P3TGAI) di desa Tiyuh Mulyo Jadi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat dinilai penuh intrik pasalnya untuk membeli bahan material saja harus melalui kepala desa Tiyuh Mulyo Jadi.
Disaat tim Media menjumpai Ketua P3A di lapangan Saudara Harsono, dilokasi terlihat Ketua P3A sedang mengerjakan program percepatan Peningkatan tata air irigasi (P3TGAI) bersama dengan pekerja lain nya yang terletak di RK 03 desa tiyuh Mulyo Jadi, mohon izin, kami dari media ingin minta konfirmasi terkait program percepatan peningkatan tata air irigasi kepada anda? bisa mas, tapi saya sambil kerja ya mas,” ucap Harsono.
Kalau boleh tau jumlah anggarannya berapa ya? Rp.195.000.000, Rupiah dan Volume 700 meter,” ucapnya kepada Media. Akan tetapi kami Tim media saat di lokasi tidak melihat adanya papan anggaran tersebut. Lalu kami bertanya kepada ketua P3A saudara Harsono kenapa di lokasi ini kok tidak di pasang Pagu anggaran nya, ada mas pagu anggaran nya tapi sudah saya bawa pulang kerumah mas karna waktu itu lepas akibat banjir,” ucapnya.
Dan saat di konfirmasi lebih lanjut, Ketua P3A dan Bendahara setatus nya hanya cuma buruh harian kalau gak kami kerja mas ya kami gak dapat uang, memang nya anggaran tersebut dan yang mengelola program ini siapa, bukankah ini sudah tanggung jawab dari Ketua, sekertaris dan bendahara, iya mas akan tetapi semua yang menghendel baik dari uang sampai yang belanja bahan material nya semua kepala desa tiyuh saudara Putu Raka,” jelas Harsono dan Wakiman kepada Media.
Saya meski selaku Ketua nya di sini setatus nya cuma pekerja dan semua yang mengurus adalah kepala desa tiyuh dan kami tidak bisa berbuat apa-apa,” paparnya.
Dan kenapa panelnya kok banyak yang patah-patah masih tetap di pasang, apa takaran atau adukan semen nya kurang,” wajar mas kalau banyak yang patah karna di muat oleh kendaraan roda empat dan jalan yang di lalui kurang bagus maka nya banyak yang patah dan hancur,” ucapnya.
Lalu kami mencoba langsung menjumpai Kepala desa Tiyuh Putu Raka di balai desa Tiyuh Mulyo Jadi untuk konfirmasi terkait program tersebut. Sesampainya kami di balai, namun kepala desa tiyuh tidak di tempat cuma carik dan beberapa staf saja, lalu kami mencoba Konfirmasi kepada carik saudara yusnadi terkait perihal tersebut, maaf mas kalau masalah itu saya tidak tau.
Apa bener semua pekerjaan tersebut di hendel oleh kepala desa Tiyuh, bahkan dananya juga kepala desa Tiyuh yang memegang, iya mas karna setau saya bukan cuma di desa Tiyuh ini saja, bahkan di desa tiyuh-tiyuh yang lain se Kecamatan Gunung Terang yang memegang anggarannya ya kepala desa Tiyuh. Untuk lebih jelasnya coba saya hubungi kepala desa tiyuh supaya bisa hadir kebalai desa tiyuh,” ucap Yusnadi.
Tak berselang lama Putu Raka selaku kepala desa tiyuh datang untuk menjumpai kami di balai, terkait program yang ada di desa tiyuh nya ini menurut keterangan yang kami peroleh dari ketua P3A, apa benar semua anggaran program yang sedang berjalan itu di pegang oleh kepala? memang bener mas semua anggaran saya yang pegang, karna saya takut kalau anggaran segitu banyak di pegang ketua P3A nanti mereka gak bisa kerja karena mikirin uang terus,” ucap Putu Raka.
Lalu guna dan tugas nya ketua P3A, Sekertaris dan Bendahara itu apa sehingga semua nya harus kepalo yang mengatur nya, ya mereka cuma bekerja harian saja kalau mereka membutuhkan bahan material ya lapor ke saya dan masalah anggaran kalau saya yang pegang emang ada peraturan yang melarang saya.” Pungkasnya.
Padahal sangat jelas di dalam peraturan Menteri keuangan menteri pekerjaan umum didalam peraturan Menteri keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara /lembaga(berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 1745; dan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 13 tahun 2020 tentang organisasi tata kerja kementerian perjaan umum dan perumahan rakyat (berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 473).
Peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 16 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 554); sebagai mana telah diubah dengan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 26 tahun 2020,
Pasal 17 ayat (3) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 166 Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4916);
Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 190 Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6405); dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah lembaran negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 33
Yang semestinya semua peraturan dan perundang undangan dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan namun tidak bagi kepala desa Tiyuh Putu Raka selain pengerjaan dan dana dari ketua P3A langsung diminta entah menggunakan peraturan nomor berapa yang kepala Tiyuh ini gunakan untuk itu di harapkan kepada Dinas, instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum bisa menyelidiki terkait program tersebut, agar dapat berjalan sebagai mana mesti nya dan tidak ada kecurangan.
(Riki-Tim)