BAGANSIAPIAPI ,Riauintegritas.com – Alokasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam APBD Perubahan 2025 memicu tanda tanya besar. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit hingga Rp90 miliar, Dinas PUPR justru menganggarkan dana sekitar Rp65 miliar untuk ratusan paket Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai berkisar Rp40 juta hingga Rp200 juta.
Dikonfirmasi melalui sumber pengiat anti korupsi kabupaten Rokan Hilir Rahmad andi disalah kota Bagansiapiapi mengatakan” Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp20 miliar dialokasikan khusus untuk proyek normalisasi parit atau galian saluran. Kebijakan ini dinilai sebagai anomali anggaran yang berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa serta prinsip disiplin fiskal. Selasa 10/02/2026
Dugaan Modus Pecah Paket dan Pelanggaran SKP ? Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi kuat terjadinya “pemecahan paket” pada kegiatan normalisasi parit. Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, mengingat proyek-proyek tersebut memiliki sifat dan lokasi yang berdekatan.
Selain itu, ditemukan adanya pemenang paket yang diduga melanggar aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), badan usaha berbentuk CV maksimal hanya boleh mengerjakan 5 paket konstruksi secara bersamaan. Namun, di lapangan ditemukan penyedia yang mengantongi paket melebihi batas maksimal tersebut, yang secara hukum dapat membuat kontrak kerja menjadi cacat hukum.
Kualitas Pekerjaan dan Manipulasi HPS ? Kritik juga datang dari masyarakat mengenai kualitas fisik pekerjaan. Terdapat dugaan pengerjaan “asal jadi” di mana pengerukan hanya dilakukan secara maksimal di bagian yang terlihat publik, namun dangkal di bagian dalam. Hal ini diperkuat dengan adanya kecurigaan manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencakup:
1. Markup Volume: Ketidaksesuaian panjang dan kedalaman parit antara kontrak dengan realisasi.
2. Komponen Fiktif: Dugaan adanya biaya mobilisasi alat berat dan upah yang digelumbungkan namun tidak terealisasi sepenuhnya di lapangan.
Ancaman Kerugian Negara ?
Jika indikasi ini terbukti benar, hal tersebut tidak hanya memperburuk kondisi fiskal Rohil yang sedang defisit, tetapi juga diduga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. Proyek yang seharusnya bertujuan memitigasi banjir justru dikhawatirkan hanya menjadi sarana penghamburan anggaran tanpa manfaat yang nyata bagi masyarakat.tandasnya
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR dan TAPD Kabupaten Rokan Hilir terkait kebijakan pengalokasian anggaran tersebut.guna memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik (**)














