PEKANBARU-Seorang anggota Provost Polda Riau tewas bersimbah darah setelah ditikam rekannya. Pelaku berinisila Bripka Wido Fernando (WF) dan korban adalah Aiptu Ruslan, Banit Provost SPN Polda Riau.
Dari informasi yang dirangkum di lapangan peristiwa penganiayaan berat terjadi pada Selasa malam (20/12/2022), sekira pukul 19.30 WIB di SPN Polda Riau jalan raya Pekanbaru-Bangkinang Kampar Km 27.
Kejadian ini berawal dari korban mendatangi pelaku yang sedang berjaga di pos penjagaan. Korban memanggil dan menegur pelaku karena tidak ikut apel pembagian tugas kurve. Pelaku menyampaikan alasannya.
Mendengar jawaban itu, korban menyuruh pelaku untuk push up. Tapi pelaku menolak. Keduanya sempat cekcok dan dilerai anggota polisi yang lain.
Sejurus kemudian, pelaku dan korban menuju lapangan apel. Ketika itu, senjata pelaku dilucuti dan disuruh pulang.
Hingga pada Pukul 19.15 WIB, pelaku datang ke SPN bersama orangtuanya. Ia menjumpai Waka SPN Polda Riau. Pelaku menyampaikan perkelahian dengan korban. Saat itu, Waka SPN meminta, agar persoalan ini diselesaikan besok, sebab pihaknya sedang sibuk persiapan pelantikan.
Tak puas dengan jawaban itu, pelaku menemui Kepala SPN Polda Riau. Setelah menghadap, pelaku keluar tanpa pamit berlari menuju penjagaan. Saat itu juga bertemu dengan korban.
Sempat terjadi perkelahian dan Aiptu Ruslan terkapar setelah sebilah sangkur menancap di dada kiri. Saat korban terkapar, pelaku langsung lari keluar SPN.
Hal tersebut ditanggapi oleh Afriadi Andika, SH., M.H. wakil sekretaris Hukum dan HAM DPD KNPI Riau, kita harus menyelamatkan generasi kepolisian RIAU dari Para oknum memperlakukan kejahatan, agar SDM Riau Lebih Baik kedepannya jangan Sampai generasi kepolisian Riau Rusak, karena ulah oknum sendiri menggunakan atribut kepolisian,” kata Afriadi Andika.
” Sesuai Undang-Undang dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” terangnya.
Seluruh stakeholder lapisan masyarakat Pemuda, Tokoh lintas Agama dan Pemerintah Daerah harus bekerja sama untuk Sinergi dan kolaborasi agar kedepannya Riau bebas dari peredaran kejahatan dan Siap Perang Melawan kejahatan,” ujar Afriadi.
Afriadi Andika berharap, harus dilakukan tindak tegas terhadap oknum-oknum yang membuat rusak citra kepolisian,” harapnya.
” Jangan memandang bulu terhadap oknum yang melakukan kejahatan. Yang di atur dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” cetusnya.
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” paparnya. (Tim)














