Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah Berita Pekanbaru

Terkait Temuan LHP BPK Pembangunan Makorem, Ini Penjelasan PURPRPKPP Riau

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 7 Juli 2022
di Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim
Reading Time:3 mins read
A A
0
Terkait Temuan LHP BPK Pembangunan Makorem, Ini Penjelasan PURPRPKPP Riau
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru – Dinas PURPRPKPP Riau membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Ketua (BPK) berupa Denda keterlambatan senilai Rp. 2.272.811.347,61 dan adendum sebanyak enam kali.

RelatedPosts

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PURPRPKPP Riau, Thomas mengatakan adendum volume pekerjaan hanya dilakukan satu kali, sedangkan sisanya adendum pergantian pejabat penanggung jawab.

“Saat ini kita terus menggesa pembangunan Makorem yang saat ini sudah taha finishing,” katanya, Kamis (7/7/2022) di kantornya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan Keuangan Provinsi Riau nomor 144.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022, BPK menemukan Denda keterlambatan atas pembangunan Gedung Makorem 031/WB Pekanbaru dari Belanja Hibah pada Dinas PUPRPKPP belum disetor ke kas daerah.

Didalam LHP BPK tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, realisasi fisik dan keuangan, menunjukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. dan atas keterlambatan tersebut telah dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 2.272.811.347,61, namun belum disetor ke kas daerah.

Pembangunan Fisik makorem 031/WB pekanbaru dilaksanakan oleh PT. MA berdasarkan kontrak nomor 641/PUPRPKPP-CK/KONTRAK-Pemb.Makorem.031/WB/VI/2021/05 tanggal 28 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp85.629.954.950,18. jangka waktu pelaksanaan 187 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja tanggal 28 juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Didalam LHP BPK mengatakan, Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak enam kali. salah satunya kontrak nomor 641/PUPRPKPP-CK/ADD.II-Pemb.Makorem.031/WB/VII/2021/05.B tanggal 9 november 2021 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp 92.263.605.000.

Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 74.502.861. 037,50. pekerjaan telah dilakukan serah terima secara parsial (bagian kontrak) sesuai syarat-syarat khusus kontrak. atas pekerjaan ini sudah dikenakan denda keterlambatan dari harga bagian kontrak yang belum diserah terimakan minimal senilai Rp2.272.811.347,61, namum hingga LHP BPK diterbitkan, denda keterlambatan tersebut belum disetorkan ke kas daerah.

Selain Denda Keterlambatan, BPK juga menemukan kurang volume pekerjaan pembangunan. Hasil pemeriksaan fisik, analisis terhadap dokumen RAB, as built drawing, dan dokumentasi pekerjaan, menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 652.766.000

Tak kunjung Selesainya Proyek Pembangunan Makorem 031/WB Pekanbaru, AMPR Ingatkan Pejabat PPK untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pihak Rekanan Antisipasi Kerugian Negara.

Dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi seringkali terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pada saat keterlambatan terjadi sering kali kita menemukan kekeliruan dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan waktu perpanjangan pada pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian akibat kesalahan penyedia.

Pembangunan Gedung Markas Komando Resor Militer (Makorem) 031 Wirabima tak kunjung diselesaikan oleh Pihak Rekanan Pemenang Tender Padahal sesuai Kontrak Pengerjaannya Telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Namun Pejabat PPK Memberikan Kesempatan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikannya dalam 50 Hari ditambah dengan 40 hari Kedepan terhitung Sejak Berakhirnya Masa Kontrak Pengerjaan dengan Total Anggaran Mencapai Rp. 85.629.954.950,-.

Namun Hingga Hari ini Pekerjaan Proyek Pembangunan tersebut belum juga mencapai titik 100% Selesai, Dengan begitu kontraktor yakni PT Marlanco asal Jakarta Timur itu wajib membayar Adendum (denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan nominal yang tertuang didalam Kontrak yang telah disepakati bersama.

“Hal ini seharusnya menjadi wewenang Pejabat PPK untuk mengantisipasi kerugian Negara atas keterlambatan pengerjaan Proyek tersebut” kata Tengku Ibnul Ikhsan kepada wartawan, Senin 17 Mei 2022 silam.

Sambung Ikhsan, AMPR RIAU Saat ini telah melakukan Kajian lebih mendalam soal Pembangunan Gedung Markas Komando Resor Militer (Makorem) 031 Wirabima tersebut, dimana hasil dari Kajian ini nantinya bakal kami serahkan kepada Aparat penegak hukum di Riau yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh akibat Tak selesainya Pembangunan Gedung Markas Komando Resor Militer (Makorem) 031 Wirabima yang menelan anggaran mencapai Rp. 85.629.954.950,-.

Dijelaskan sedikit oleh ikhsan hasil kajian AMPR sampai saat ini dengan ringkasnya begini :
1. PPK harusnya membuat perhitungan matang bersama MK terhadap Dasar kenapa kebijakan Pemberian Kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan memberikan tambahan hari kerja selama 50 hari kerja dan tambahan ke 2(dua) 40 hari kerja;

2. Dengan penambahan hari kerja tersebut harusnya denda lebih dahulu dibayarkan sesuai dengan hari kerja yang telah disepakati, perhitungan kasar kami sekitaran 7 Milyar denda saja;
3. 90 hari kerja yang dimaksud telah usai harusnya putus kontrak karena penyedia ingkar janji, jaminan pelaksanaan harus dicairkan dan diserahkan ke kas negara/daerah;
4. Mengajukan usulan daftar hitam atas nama penyedia yang gagal berkomitmen dalam penyelesaian pekerjaan.

Sementara Itu Sebelum Menutup Percakapan menurut Ikhsan untuk saat ini seharusnya Pejabat PPK telah melakukan Beberapa Tindakan penyelematan kondisi gedung saat ini

1. Meminta Auditor BPK dalam melakukan perhitungan jumlah uang yang telah digelontorkan dengan fisik yang telah dikerjakan ;
2. Dari hasil tersebut dibuatkan perencanaan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan untuk ditenderkan kembali sehingga gedung tersebut dapat fungsional segera, karena jika tidak fungsional segera negara juga telah dirugikan.

Namun Apabila Pejabat PPK tak juga melakukan point diatas maka kami AMPR tentu bakal berspekulasi adanya keterlibatan Pejabat PPK dalam keterlambatan pembangunan ini , Yang mana hal ini akan kami Lampirkan bersamaan dengan Hasil Kajian Kami nantinya ke Pihak aparat penegak hukum di Provinsi Riau.

Ditempat terpisah, Mayor Sukri Hendri Kapenrem pekanbaru saat dikonfirmasi menyampaikan Korem tidak mengerti karena masih kewenangan dari Pemko, kita menerima hibah. Kalau barangnya sudah siap dan diserahkan ke Korem, baru itu tugasnya kita. Senin (4/7/2022).

Tags: Ini Penjelasan PURPRPKPP RiauPembangunan MakoremTerkait Temuan LHP BPK
Previous Post

Polsek Tualang Hadiri Sosialisasi Di Aula Kantor Camat Tualang

Next Post

Giliran MYP Didaulat Ketua DPC PJS Gorontalo Utara

BERITA TERKAIT

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele
Berita

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?
Berita

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031
Berita

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
Next Post
Giliran MYP Didaulat Ketua DPC PJS Gorontalo Utara

Giliran MYP Didaulat Ketua DPC PJS Gorontalo Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.