Pekanbaru, riauintegritas.com – Dugaan Pencemaran Limbah perusahaan PT Guna Setia Pratama (GSP), yang disinyalir menyebabkan air Sungai Segungang, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu kembali mendapat sorotan.
Salah seorang akademisi UIN Suska Riau, sekaligus pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau untuk mengusut pencemaran itu.
“Gubernur bisa memerintahkan Kadis LHK untuk tanggap segera. Ambil sampel air, data keluhan masyarakat, krn pencemaran lingkungan oleh limbah PKS ini sudah umum di Riau,” kata Elviriadi, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, kata Elviriadi, Bupati Pelalawan dan Bupati Kampar juga dapat menindak PKS tersebut. Karena lokasi perusahaan berbatasan antara kampar dan pelalawan.
“Bupati/gubernur bisa melakukan 4 hal sesuai UU No 32 tahun 2009. Dengan memberikan Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin, dan Cabut izin,” pungkasnya
Saat dikonfirmasi, Manager PT GSP, J. Sianturi mengatakan untuk membicarakan hal tersebut kepada pihaknya.
“Ini biar saya bicarakan sama Manegement dulu ya Pak,” ungkapnya.