Siak, RI – Sering dijumpai kendaraan mobil jenis truk bertonase tinggi masih lalu lalang melintas dijalan M.Yamin Kelurahan Perawang,Seperti diketahui jalan M.Yamin merupakan jalan lintas keluar masuk PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Padahal disana terdapat rambu-rambu lalu lintas kendaraan mobil truk dilarang melintas sebelum simpang empat jalan M. Yamin Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Kendaraan mobil jenis truck yang melintas rata-rata mobil truk subkontraktor proyek dan mobil truk exspedisi dari PT. IKPP Tbk Perawang, Seperti diketahui beberapa jalan yang terhubung Jl. M.Yamin terdapat beberapa kantor juga sekalian gudang dan workshop beberapa subkontraktor dari PT.IKPP Tbk Perawang seperti di Jl. Jaya Perkasa dan Jl. Pipa yang juga terhubung Jl.Indah Kasih Keluarahan Perawang,Kecamatan Tualang.
Saat awak media mencoba berbincang-bincang dengan warga disekitar mengenai rambu – rambu kendaraan mobil truk dilarang melintas, mereka menyampaikan memang pas posisi pemasangan rambu-rambu lalu lintas tersebut.
“Karna terdapat beberapa Sekolah, Puskesmas, kantor – kantor pemerintah daerah dan kantor lain-lainnya yang berada dijalan lain tetapi terhubung juga dengan Jl. M. Yamin, Karna takutnya nanti ada terjadi korban baru mulai ada penindakkan atau sanksi dari pihak terkait,” ucap Rian warga kepada awak media pada hari jum’at (22/04/2022).
“Cuma sangat disayangkan tidak dipatuhi dan tidak di indahkan oleh kendaraan mobil truk yang melintas. Wajar aja tidak dipatuhi kendaraan mobil truk, karna memang tidak ada juga penindakkan dan penertiban dari pihak terkait jadi saya rasa wajar mereka melanggar,” sambung Rian.
Mengenai terkait tindakkan maupun sanksi dari pelanggaran rambu-rambu lalu lintas kendaraan, Awak media saat konfirmasi melalui telepon seluler Kasat Lantas Polres Siak AKP Viola Dwi Anggreni tidak mengangkat telepon dan pesan WhatsApp pun belum ada tanggapan sampai berita ini dinaikan.(Gio)