Pekanbaru, RI – Kasus dugaan Pemalsuan surat pernikahan yang di laporkan oleh Gisella Kartika ke Polda Riau 12 tahun silam yang hingga kini masih mandeg di polda Riau ternyata menyita perhatian dari Aktivis perlindungan Anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Riau Dewi Arisanty saat dikonfirmasi awak media meminta Pihak Kepolisian segera mengusut hingga tuntas pengaduan yang di laporkan oleh mantan istri salah satu wakil Ketua DPRD Provinsi Riau berinisial AN.
“Kita minta Polda Riau Proaktif dalam menangani kasus tersebut dan menyelidiki lagi lebih mendalam. karena terkait dengan seseorang yang mingkin dokumen pemalsuan pernikahannya dilakukan. belum lagi disitu juga ada anak, anaknya juga sudah meninggal dunia.” kata Dewi Arisanty. jumat (15/4/22).
Dewi menegaskan akan mempertanyakan penyebab anaknya meninggal. Jika Gisella Kartika mengadukan nasib anaknya kepada lembaga yang di pimpinnya.
“Kalau mereka (Gisella kartika-red) bikin laporan ke saya (komnas perlindungan Anak-red) saya fokusnya juga meminta bagaimana tentang anaknya, apa penyebab anaknya meninggal, apa karena sakit atau ada hal lain, kita kan ga tau faktornya kan, kita belum tau juga penyebabnya,” kata Dewi Arisanti.
Untuk itu tegas Aktivis Perlindungan anak itu, Pihaknya mendesak kepada Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “karena sudah lama dilaporkan, dan jangan kasus ini dianggap hanya kasus tidur gitu lho, kasus main-main. kita juga tidak mau menilai Polda Riau tidak koopratif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengayom masyarakat,” tutup Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau Dewi Arisanti.
Sebelumnya diberitakan, Gisella Kartika bersama Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung, S.H.,M.H mendatangi Mapolda Riau untuk melayangkan surat mempertanyakan kepada kepolisian yaitu permohonan perkembangan hasil penyidikan perkara atas Laporan Polisi No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.
“Sudah 12 tahun lalu sampai hari ini bisa dibilang kasus mandeg ya, tidak jalan, ya kami, intinya berprasangka baik kepada kepolisian hari ini ya. Intinya kami layangkan surat ini kepada Bapak Kapolda Riau cq penyidik ya,” kata Hamdani.
“Ini terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu akta nikah oleh sdr. Agung Nugroho sebagaimana dirumuskan pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau, yang sudah 12 tahun lalu sampai hari ini belum ada SP3-nya ya kami minta SP2HPnya kepada polisi,” kata Hamdani Erwin Manurung, S.H.,M.H di depan Mapolda Riau didampingi Gisella Kartika, Jumat (25/3/2022).
Surat ini kata Hamdani ditembuskan juga kepada Komisi III DPR RI sebagai yang mengawasi Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Korbannya Gisella Kartika.
Pada Kesempatan terpisah, Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim membenarkan bahwa Gisela Kartika mendatangi KOMPOLNAS guna Menyampaikan pengaduan. Selasa (12/4/22).
“Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas yang saya layani langsung menerimanya,” ujar komisioner KOMPOLNAS itu.
Yusuf Warsyim menerangkan, pihaknya akan menindak lanjuti pengaduan yang diserahkan oleh Gisela Kartika.
“Terhadap Pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau.” Tutup Yusuf Warsyim.