Siak, (Riau) riauintegritas.com – Pemberitaan sebelumnya terkait masih digunakanya mobil angkutan barang dijadikan angkutan pekerja oleh subkontraktor mitra kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang belum ada perubahan menurut pantau awak media pada Selasa (7/6/2022).
Tidak saja melanggar undang-undang No 22 tahun 2009 terkait LLAJ akan tetapi juga Undang-Undang Ketanagakerjaan tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja seperti diabaikan oleh subkontraktor mitra kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper TBK Perawang.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Zulfikar Industrial Relation(IR) Manager PT IKPP Tbk Perawang terkait permintaan Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Kabupaten Siak kepada pihak PT IKPP Tbk Perawang untuk melakukan sanksi tegas kepada Subkontraktor.
“Perusahaan sudah mensosialisasikan semaksimal mungkin terhadap penggunaan kendaraan angkutan karyawan untuk tidak lagi memfungsikan kendaraan angkutan barang,” ujar Zulfikar kepada awak media.
Sehubung informasi tersebut Dishub saat dihubungi mengatakan akan menyurati dan didudukan kembali dengan pihak PT IKPP Tbk Perawang untuk membahas kendaraan angkutan barang yang difungsikan angkutan karyawan.
“Kami akan mengatur waktu untuk menyuratinya dan melakukan pertemuan dengan pihak PT IKPP Tbk Perawang, ” ucap Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Kabupaten Siak.
Terkait pelanggaran-pelangaran lalu lintas dan terkait pelanggaran UUD Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh subkontraktor, Satlantas Polres Siak sebagai pihak yang berwenang juga belum ada tanggapan dan balasan.
Beberapa kali pihak awak media mencoba menghubungi AKP Viola Dwi Anggreini Kasatlantas Polres Siak terkait pelanggaran tidak pernah ada balasan maupun tanggapan padahal pesan WhatsApp centang dua.(Gio)














