Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah Berita Pekanbaru

Diduga Telah Melanggar Asas Peradilan Cepat, Kuasa Hukum Jumadi layangkan Surat Pergantian Hakim

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 2 April 2022
di Berita Pekanbaru, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Diduga Telah Melanggar Asas Peradilan Cepat, Kuasa Hukum Jumadi layangkan Surat Pergantian Hakim
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Melalui kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum YK And Partner, Jumadi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengganti Hakim dalam memeriksa permohonan Pra peradilan yang telah teregister pada tanggal 23 Maret 2022 dengan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr .

upaya permohonan permintaan penggantian hakim ini dilakukan karena pihak Jumadi menilai sangat dirugikan kepentingan hukumnya dalam upaya mencari keadilan melalui peradilan dengan penetapan sidang oleh hakim yang telah ditunjuk ketua pengadilan Negeri Pekanbaru memiliki rentang waktu hingga 27 hari.

RelatedPosts

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Surat tersebut telah diterima PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru bagian Umum pada tanggal 1 April 2022 pukul 14.27 WIB.

hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Jumadi dari Kantor Firma Hukum YK And Partner Dr. Yudi Krismen.

Kepada awak media, Dr. Yudi Krismen mengatakan oknum Hakim yang telah ditunjuk itu di duga telah melanggar asas proses pengadilan cepat. Jumat (1/4/22)

“berdasarkan pasal pasal 82 ayat 1 KUHAP menerangkan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari. sementara hakim baru akan memproses permohonan kami pada tanggal 18 April 2022 sedangkan permohonan kami telah tersgister pada tanggal 23 maret 2022. berarti ada rentang waktu selama 27 hari, artinya sudah bertentangan dengan pasal 82 Ayat 1 KUHAP. kata Kuasa Hukum Jumadi itu.

Hal ini sambung Alumni Program Doktoral Universitas Padjajaran, sangat tidak logis dan beralasan yang cukup dalam membuat jadwal sidang pemeriksaan perkara a quo.

“Mengingat ini adalah permohonan Pra Peradilan yang harus diperiksa dan diputus secepat mungkin karena menyangkut dengan Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi” pungkas Advokat yang akrap disapa Doktor YK itu.

ia menambahkan penetapkan jadwal sidang itu sangat tidak masuk akal dalam perkara a quo. membuat kliennya telah sangat dirugikan kepentingan hukumnya demi mewujudkan harapan keadilan hukum pada Peradilan Yang Agung.

“maka dari itu kami mengambil uapaya hukum mengadukan ke Komisi Yudisial karena kami anggap telah melanggar Asas Peradilan cepat yang mengakibatkan kerugian hukum bagi klien kami dalam mencari keadilan melalui peradilan” beber Doktor YK.

untuk itu kata Dr YK pihaknya melayangkan surat ke ketua pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meminta pergantian hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan pra peradilan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

“Sehingga demi menjaga prinsip perlakukan yang sama dan ketidak berpihakkan yang dapat menimbulkan ketidak kepercayaan atas hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara pra peradilan nomor: 2/pid.pra/2022/pn pbr dan demi mewujudkan peradilan yang agung sebagaimana visi dan misi ketua mahkamah agung, kami selaku kuasa hukum Jumadi meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengganti Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Prapid yang kami ajukan” tutup Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen, SH.,MH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tags: Diduga Telah Melanggar Asas Peradilan CepatHukumKuasa Hukumlayangkan Surat Pergantian Hakimriau
Previous Post

Sesuai Amanat Bupati Rohil Afrizal Sintong, Disnaker Apresiasi Seminar Diadakan SMK Pembangunan Bagan Batu

Next Post

Laporan Dana Publikasi Rp22 Milyar Pemprov Riau Dilimpahkan Ke Kejati Riau

BERITA TERKAIT

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele
Berita

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?
Berita

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031
Berita

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil
Berita

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026
Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ
Berita

Teriak Aksi GMNI Didepan Kantor Kejari Bengkalis: 6 Tuntutan Terkait PT BLJ dan 5 Tuntutan Tambak Udang oleh PT GKJ

Senin, 20 April 2026
Next Post
Laporan Dana Publikasi Rp22 Milyar Pemprov Riau Dilimpahkan Ke Kejati Riau

Laporan Dana Publikasi Rp22 Milyar Pemprov Riau Dilimpahkan Ke Kejati Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

GMNI Demo BLJ Bengkalis, Netizen Ikut “Mengadili”: Audit Diminta, Transparansi Dipertanyakan, BPK?

Senin, 27 April 2026
Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Dari Plt Jadi Ketua Definitif: Husni Libra Terpilih Aklamasi untuk 2026–2031

Minggu, 26 April 2026
Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

Rabu, 22 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.