Siak, RI – Angkutan pekerja karyawan subkontraktor mitra kerja PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang masih mengunakan mobil barang untuk antar jemput pekerja saat pantauan awak media pada Jum’at (03/07/2022).
Seperti diketahui mobil angkutan barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia terkecuali untuk kondisi tertentu, semua telah diatur dan ditetapkan dalam undang – undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut informasi sebelumnya pada tanggal 1 januari 2021 disitu dijelaskan bahwa mulai bulan februari tahun 2021 pihak Perusahaan PT IKPP TBK Perawang telah memasukan poin dalam kontrak terkait angkutan pekerja menggunakan mobil angkutan manusia.
“Benar,Itu tahun lalu,” ucap Zulfikar menyampaikan kepada awak media melalui telpon seluler.
Dari informasi, bahwa pihak Perusahaan PT IKPP TBK Perawang melalui perwakilan Zulfikar IR Manager membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan terkait penindakkan diserahkan kepada Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Kabupaten Siak yang mempunyai wewenang.
Saat dikonfirmasi awak media, kepada Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Siak menyampaikan.
“Dishub Kabupaten Siak sudah sering melakukan penindakan.” ujar Junaidi kepada awak media melalui telepon seluler.
Akan tetapi Dishub juga meminta kepada manajemen PT IKPP TBK Perawang untuk memberi sanksi tegas kepada mitra kerja yang tidak mematuhi ketentuan kontrak salah satunya terkait angkutan pekerja subkontraktor,” sambungnya.
Salah satu pekerja subkontraktor PT. IKPP Tbk Perawang menyampaikan kepada awak media terkait angkutan perusahaan dinilai melecehkan mereka sebagai manusia dan pekerja.
Karena menurut salah satu pekerja ini mengatakan pekerja merupakan salah satu aset perusahaan yang perlu diperhatikan dan dijaga keselamatan pekerja dari pergi sampai pulang kerja.
“Asal tegas PT IKPP Tbk Perawang terhadap mitra kerja, subkontraktor mau gak mau pasti menggunakan bus,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.(Gio)