Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Daerah Berita Riau

Angkutan Barang Dijadikan Angkutan Pekerja Subkontraktor, Dishub Minta PT IKPP TBK Perawang Sanksi Tegas Subkontraktor

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat, 3 Juni 2022
0
Angkutan Barang Dijadikan Angkutan Pekerja Subkontraktor, Dishub Minta PT IKPP TBK Perawang Sanksi Tegas Subkontraktor
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siak, RI – Angkutan pekerja karyawan subkontraktor mitra kerja PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang masih mengunakan mobil barang untuk antar jemput pekerja saat pantauan awak media pada Jum’at (03/07/2022).

Seperti diketahui mobil angkutan barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia terkecuali untuk kondisi tertentu, semua telah diatur dan ditetapkan dalam undang – undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut informasi sebelumnya pada tanggal 1 januari 2021 disitu dijelaskan bahwa mulai bulan februari tahun 2021 pihak Perusahaan PT IKPP TBK Perawang telah memasukan poin dalam kontrak terkait angkutan pekerja menggunakan mobil angkutan manusia.

“Benar,Itu tahun lalu,” ucap Zulfikar menyampaikan kepada awak media melalui telpon seluler.

Dari informasi, bahwa pihak Perusahaan PT IKPP TBK Perawang melalui perwakilan Zulfikar IR Manager membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan terkait penindakkan diserahkan kepada Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Kabupaten Siak yang mempunyai wewenang.

Baca Juga

Mantap! RAT BBDM 2024 Dihadiri Kementerian Koperasi, Simbol Kepercayaan Negara pada Koperasi Sah

Pekan Depan Aksi Unjuk Rasa di Kajati Riau, AMMK: Segera Periksa Hambali Nanda Dugaan Kasus Gratifikasi dan Suap

Diwakili Staf Bupati Bengkalis Penutupan Projek Konservasi Mangrove Aramco Asia Singapore Fase Kedua

Saat dikonfirmasi awak media, kepada Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Siak menyampaikan.

“Dishub Kabupaten Siak sudah sering melakukan penindakan.” ujar Junaidi kepada awak media melalui telepon seluler.

Akan tetapi Dishub juga meminta kepada manajemen PT IKPP TBK Perawang untuk memberi sanksi tegas kepada mitra kerja yang tidak mematuhi ketentuan kontrak salah satunya terkait angkutan pekerja subkontraktor,” sambungnya.

Salah satu pekerja subkontraktor PT. IKPP Tbk Perawang menyampaikan kepada awak media terkait angkutan perusahaan dinilai melecehkan mereka sebagai manusia dan pekerja.

Karena menurut salah satu pekerja ini mengatakan pekerja merupakan salah satu aset perusahaan yang perlu diperhatikan dan dijaga keselamatan pekerja dari pergi sampai pulang kerja.

“Asal tegas PT IKPP Tbk Perawang terhadap mitra kerja, subkontraktor mau gak mau pasti menggunakan bus,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.(Gio)

Tags: Angkutan Barang Dijadikan Angkutan Pekerja SubkontraktorDishub Minta PT IKPP TBKHukumPerawangriauSanksi Tegas Subkontraktorsiak

Berita Terkait

Mantap! RAT BBDM 2024 Dihadiri Kementerian Koperasi, Simbol Kepercayaan Negara pada Koperasi Sah
Berita

Mantap! RAT BBDM 2024 Dihadiri Kementerian Koperasi, Simbol Kepercayaan Negara pada Koperasi Sah

Selasa, 20 Mei 2025
Pekan Depan Aksi Unjuk Rasa di Kajati Riau, AMMK: Segera Periksa Hambali Nanda Dugaan Kasus Gratifikasi dan Suap
Berita

Pekan Depan Aksi Unjuk Rasa di Kajati Riau, AMMK: Segera Periksa Hambali Nanda Dugaan Kasus Gratifikasi dan Suap

Selasa, 20 Mei 2025
Diwakili Staf Bupati Bengkalis Penutupan Projek Konservasi Mangrove Aramco Asia Singapore Fase Kedua
Berita

Diwakili Staf Bupati Bengkalis Penutupan Projek Konservasi Mangrove Aramco Asia Singapore Fase Kedua

Selasa, 20 Mei 2025
Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemda, Bupati Kasmarni Tegaskan Komitmen Bersama
Berita

Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemda, Bupati Kasmarni Tegaskan Komitmen Bersama

Selasa, 20 Mei 2025
Pemkab Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Mei 2025 secara Zoom Bersama Kemendagri 
Berita

Pemkab Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Mei 2025 secara Zoom Bersama Kemendagri 

Senin, 19 Mei 2025
Mewakili Bupati Kasmarni, Bagus Santoso Ikut Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Secara Zoom
Berita

Mewakili Bupati Kasmarni, Bagus Santoso Ikut Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Secara Zoom

Senin, 19 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita