Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu, 28 Januari 2024
di Daerah
Reading Time:4 mins read
A A
0
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket. Poto: Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST saat menandatangani draf ranperda.

RelatedPosts

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Pekanbaru, Riauintergritas.com – DPRD Pekanbaru melakukan paripurna membahas secara intens Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin (16/10/2023).

Dalam laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum.

Ket. Poto: Jajaran pejabat Pemko yang hadir saat rapat paripurna

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, di dampingi tiga wakilnya Ginda Burnama, Ir Nofrizal dan T Azwendi Fajri SE, serta para anggota DPRD lainnya.

Sementara dari Pemko, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi, para kepala OPD dan Camat, serta perwakilan unsur Forkompimda.

Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST dalam laporan di paripurna menyampaikan, pembahasan Ranperda ini bertujuan, untuk sisi tata laksana lebih efektif dan efesien. Sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal.

Ket. Poto: Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST saat membacakan laporan Pansus.

Poin-poin penting pembahasan Pansus ada 11 item. Pertama, mengubah struktur dan menurunkan tarif PBB P2, yang diusulkan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk lahan produksi pangan.

Kedua, penetapan usulan tarif BPJT atas hiburan jasa diskotik, karoke, club malam dan mandi uap atau SPA sebesar 45 persen (sebelumnya 30 persen).

Ketiga, terkait Retribusi Parkir Jalan Umum dengan substansi layanan retribusi parkir tepi jalan umum, berdasarkan 8 lokasi parkir dengan SK Wali Kota dan kewajiban menyediakan fasilitas parkir.

“Selanjutnya, pada jalan lingkungan tidak dipungut parkir. Kemudian di halaman ruko atau tempat usaha, mengingat berbagai macam permasalahan yang terjadi selama ini, perlu ada pengaturan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih,” paparnya.

Ke empat, penetapan struktur dan tarif parkir tepi jalan umum, berdasarkan kategori jalan dengan melihat intensitas atau kepadatan lalu lintas pada waktu tertentu.

Kelima, menghapus ketentuan retribusi pelayanan parkir. Keenam, pengaturan sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan berbasis eletronik.

Ketujuh, memisahkan pengelolaan pelayanan parkir tapi jalan umum yang dilakukan Dishub, dengan retribusi tempat khusus parkir dalam kawasan atau area pasar tradisional yang dilakukan Disperindag, di luar ruang milik jalan.

Ket. Poto: Foto bersama jajaran pimpinan DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru setelah paripurna.

Dalam hal ini, Pansus sudah menetapkan tarif retribusi parkir pada pasar tradisional sebesar Rp 1.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp 2.000 untuk mobil.

“Hal ini mengingat pasar tradisional sangat berpengaruh pada aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Perlu diketahui, ketentuan tarif parkir retribusi jasa umum yang dilakukan oleh Dishub. Sementara ketentuan tarif parkir jasa usaha dikelola oleh Disperindag. Ini merupakan jenis retribusi yang berbeda dan tarif berbeda pula,” terang Srikandi PAN ini lagi.

Ke-delapan, pelayanan persampahan, yang selama ini kurang optimal, dengan biaya yang sangat besar, perlu perhatian proses pengangkutan sampah di permukiman dan perumahan yang selama ini tak berjalan maksimal.

Kesembilan, penekanan pengelolaan semua tempat usaha yang disediakan oleh Pemko Pekanbaru, yang ada saat ini dan akan dibangun, agar dikelola dengan baik.

Ke sepuluh, pembahasan tarif retribusi hanya dilakukan Pansus bersama OPD terkait lainnya, penekanan nya pada efektifitas dan efesiensi layanan. Serta meningkatkan pelayanan.

Terakhir atau kesebelas, pada layanan retribusi melalui pihak ketiga, harus disesuaikan dengan PP No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Dari hasil pembahasan Pansus, lanjut Arwinda, maka Pansus merekomendasikan ke Pemko yakni, untuk menyiapkan aturan Perkada sesuai amanat pajak retribusi daerah.

Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.

Selanjutnya, Pemko harus memperhatikan ketentuan terkait pengaturan penyelenggaraan tempat khusus parkir yang dilaksanakan oleh swasta atau BUMN, terkait layanan pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen.

Serta pemberlakuan nol (0) tarif parkir kurang dari 5 menit, pada semua tempat khusus parkir oleh swasta atau BUMN.

“Pansus juga merekomendasikan agar Pemko menyiapkan instrumen pajak daerah berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan semua OPD terkait,” tegasnya.

Kemudian, masih keterangan Arwinda, agar Pemko melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dan pungutan retribusi pelayanan kebersihan.

Selanjutnya, mempersiapkan instrumen terkait pengalihan retribusi oleh pihak ketiga, oleh Pemko Pekanbaru harus melakukan kajian potensi yang akurat, atas pungutan retribusi yang dilakukan pihak ketiga, seperti parkir, harus dikaji dan didampingi pihak penegak hukum.

Kemudian, Pemko harus mempersiapkan instrumen pelaksanaan parkir tepi jalan umum berbasis eletronik, dan melaksanakan layanan retribusi parkir tepi jalan umum pada lokasi, berdasarkan keputusan Wali Kota, serta menyediakan fasilitas parkir berupa rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi parkir dan waktu pelayanan parkir.

“Kami (Pansus DPRD) juga meminta Pemko mempersiapkan kerjasama pemakaian jalan milik Pemprov Riau, atas layanan parkir tepi jalan umum. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas amanah Pajak Daerah dan Retribusi,” pintanya.

Dengan sudah diparipurnakan Ranperda inj, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru.

Terutama Pansus, yang sudah banyak mencurahkan energi, pikiran dan saran sehingga Ranperda ini bisa diparipurnakan.

Bahwa seperti yang diketahui, setelah diundangkannya sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023, maka perlu dilakukan percepatan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru sudah melakukan pembahasan dan penyusunan Ranperda pajak dan retribusi daerah ini, dan memasuki tahapan Pansus di DPRD Pekanbaru.

“Kita harapkan adanya komitmen dari eksekutif dan legislatif agar Ranperda ini dapat disahkan, yakni sesuai jadwal yang ditetapkan paling lambat 5 Januari 2024 nanti,” sebutnya.

Dengan ditetapkan Pajak dan Retribusi Daerah ini, tambah Indra Pomi, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah Kota Pekanbaru dan dapat mengoptimalkan semua potensi yang ada.

Seperti diketahui, setelah dilaporkan Pansus dalam Paripurna tentang Ranperda Pajak dan Retribusi ini, maka masih ada tahapan paripurna selanjutnya.

Masing-masing Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah dan Paripurna Pengesahan.

“Kita akan sahkan Ranperda ini sebelum jatuh tempo, atau paling lambat akhir tahun ini,” kata Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi. (G/Red)

Tags: DPRD PekanbaruGelar ParipurnaRanperda PajakRetribusi Daerah
Previous Post

Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 6,78 Gram Sabu 

Next Post

Satlantas Polres Bengkalis Cooling System ke Warga Yang Antri di Roro

BERITA TERKAIT

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka
Berita

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri
Berita

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen
Berita

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan
Berita

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026
Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik
Berita

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait
Berita

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026
Next Post
Satlantas Polres Bengkalis Cooling System ke Warga Yang Antri di Roro

Satlantas Polres Bengkalis Cooling System ke Warga Yang Antri di Roro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026
Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.