Pekanbaru, RI – Cabang Pekanbaru Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (Cabang Pekanbaru HMI MPO) mengecam surat edaran no. 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.
Menurutnya, jika ingin menyampaikan dan melakukan di berpikir dulu dengan akal serta secara sadar. Jangan asal keluar saja, karna apa yang disampaikan dipublik akan menjadi sikap dimasyarakat. Kebijakan yang diskriminasi Islam. HMI MPO Cabang Pekanbaru Segerakan Ditinjau Kembali Kebijakan Edaran UU NO. 5 Menteri Agama Dan Ganti Menteri yang membuat Gaduh.
Maka dari itu jangan menyampaikan sesuatu yang tidak bijak apalagi membuat kegaduhan. Karna sejatinya Umat Beragama Di Indonesia sudah damai, jangan karna Ucapan Menteri Agama membuat masyarakat seakan-akan ribut,” ujarnya kepada media ini, Jumat (25/2/2022).
“Tolong Presiden mengevaluasi Menteri Agama dan jika memang tidak membuat kesejukan Ganti saja”.