Bengkalis, RI – DPRD Kabupaten Bengkalis gelar sidang paripurna penyampaian 3 Ranperda yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, Ranperda tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ranperda Pesantren, Senin (17/01/2021).
Beralihnya pengelolaan ladang minyak dari Chevron ke Pertamina diharapkan bisa terdampak dari Kabupaten Bengkalis. Baik dari segi pendapatan asli daerah maupun untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat tempatan.
Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Sanusi, S.H.,M.H mengatakan DPRD Bengkalis akan memperjuangkan hak-hak daerah, baik sistem mekanisme pengelolaan Blok Rokan PAD, hingga masyarakat lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
Inikan kebijakan pusat dan sesuai aturan Menteri ESDM, Tapikan ada bagian-bagian yang ada hak daerah, PI 10 ℅ untuk daerah. Maka terbentuk BUMD atau yang lainnya, yang tadi kita sampaikan kita harus dapat gambaran umum dalam hal ini,” kata Sanusi.
Sanusi menambahkan, didalam Ranperda Pesantren merupakan salah satu hak Inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis dengan tujuan untuk mendeskripsikan perkembangan serta permasalahan dan tantangan pesantren di Kabupaten Bengkalis, mengantisipasi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan pesantren dan untuk merumuskan urgensi dari pembentukan peraturan daerah sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan pesantren di Kabupaten Bengkalis.
“Dengan harapan kepada anggota DPRD dapat membahas dan mengkaji Ranperda hak inisiatif DPRD secara objektif, rasional dan profesional untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan kepada pihak eksekutif dapat menanggapi penyampaian Ranperda yang telah disampaikan,” tutupnya.