Foto : Sulaiman saat mendampingi ketua Koperasi BBDM H. Ismail ke Jakarta
SUNGAIPAKNING, RI – Pola kemitraan antara PT. Surya Dumai Agrindo dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dalam bentuk realisasi bagi hasil kebun plasma KKPA sudah sah secara aturan maupun hukum yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Koperasi BBDM H. Ismail melalui Juru Bicara Sulaiman kepada sejumlah wartawan, Ahad (20/2/2022), dijelaskan Sulaiman sejak berdiri hingga saat ini pihaknya telah memenuhi prosedur dan administrasi yang dipersyaratkan, baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan PT SDA.
“Karena syarat kita lengkap sebagai Koperasi yang berjenis primer, makanya pola kemitraan dengan PT SDA ini dapat terealisasi, dan sudah masuk pada bulan kedua pembagian hasil untuk anggota. Apalagi, PT SDA sebagai perusahaan besar sudah memiliki pengalaman – pengalaman pola kemitraan di daerah lain, salah satunya di Kampar, sehingga sampai akad kredit maupun serah terima kebun plasma kepada kita, sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” terang Sulaiman.
Sulaiman juga memaparkan bahwa Koperasi BBDM adalah berjenis koperasi primer bukan koperasi sekunder. Perbedaan paling jelas dan terlihat antara koperasi primer dan koperasi sekunder yaitu terletak pada keanggotaannya, dimana koperasi primer memiliki anggota orang atau perseorangan. Sedangkan koperasi sekunder sendiri, beranggotakan sebuah organisasi atau sekelompok orang.
“Jadi keanggotaan kita selaku koperasi primer ini adalah sesuai dengan inventarisir yang diakukan terhadap orang per orang, itu dilakukan pada tahun 2013 ke bawah, bukan baru – baru ini. Karena Koperasi BBDM tidak seperti koperasi sekunder yang otomatis semua warga desa wilayah operasional harus masuk dalam anggota, Koperasi BBDM beda dengan koperasi sekunder, bisa dilihat dalam MoU kita dengan PT SDA untuk lebih jelas,” ucapnya.
Sulaiman juga menerangkan bahwa bagi hasil kebun plasma masuk dalam bulan kedua, terhitung sejak akad kredit bulan Desember 2021, dan sudah mengikat secara hukum antara Koperasi BBDM dengan PT SDA dengan disaksikan pihak Bank tingkat nasional untuk membiayai operasional kebun plasma.
“Dalam aturannya tentu bagi hasil setelah adanya akad kredit dan serah terima, jadi sekali lagi hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sebut Sulaiman.
Wakil Ketua Koperasi BBDM ini juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat maupun kelompok yang mengatasnamkan masyarakat, untuk sama – sama menjaga kondusifitas, serta mendukung penuh komitmen PT SDA yang sudah terbukti untuk masyarakat pemilik kebun plasma di Kecamatan Bukit Batu, sehingga bisa mengangkat taraf ekonomi kerakyatan.
“Mari sama – sama menjaga kondusifitas, jangan sampai ada pihak – pihak yang terkesan ingin menghasut atau memprovokasi, seolah – olah Koperasi BBDM menyalahi aturan. Sebab kita sudah menjalankan segala sesuatu sesuai dengan aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku. Jika ada pihak yang berupaya memprovokasi ataupun menghasut, maka akan berhadapan dengan penegak hukum, karena upaya menghasut dan memprovokasi masyarakat, juga bisa dipidana secara hukum,” tutur Sulaiman.**