Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Urus Sertifikat Tanah PTSP, Masyarakat Diminta Bayar Rp400 Ribu

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu, 2 Februari 2025
di Berita, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Urus Sertifikat Tanah PTSP, Masyarakat Diminta Bayar Rp400 Ribu
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKALIS, Riauintegritas.com – Ratusan masyarakat Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang mengurus sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN Bengkalis, malah diminta membayar sebesar Rp400 ribu per-persil surat atau perorangnya.

Bahkan sertifikat tanah program PTSL yang diurus sejak Januari 2024 lalu sampai saat ini, belum juga diterima masyarakat. Padahal, dari sosialisasi yang dilakukan pihak BPN Bengkalis, pembuatan sertifikat tanah program PTSL seluruhnya gratis, kecuali untuk pembelian matrai 10 ribu ditanggung oleh pemohon.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang warga Desa Harapan Baru berinisial W. Ia mengaku sudah lebih satu tahun mengurus sertifikat tanah prona alias program PTSL, namun sampai saat ini tidak selesai.

“Saya sudah sampaikan ke RT, RW dan pihak desa, tapi tidak ada keterangan yang jelas. Bahkan hanya mengeles saja, karena sejak awal mengurus kita dimintai uang Rp400 ribu per persil surat atau per kepala keluarga,” ujarnya.

Ia mengaku, di desanya lebih dari 300 kepala keluarga yang mengurus setifikat PTSL tersebut dan semuanya dimintak uang. Tapi digunakan untuk apa uang tersebut pihaknya tidak tau dan ini bukan dirinya saja yang mengalami.

“Katanya gratis. Karena kami sangat mengharap, makanya tetap kami bayar. Kata Pak RT untuk ongkos petugas pengukuran tanah di lapangan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan S, salah seorang warga Desa Harapan Baru. Ia mengeluhkan lamanya pengurusan sertifikat PTSL. Karena sudah satu tahun lebih, sampai saat ini belum juga selesai.

“Kami seperti di bola-bola oleh pihak desa, ditanya pada tak jelas. Padahal kami dimintai uang oleh Pak RT, padahal awal kami dapat informasi pembuatan sertifikat tanah gratis,” ujarnya.

Sedangkan Ketua RT 03/RW03 Desa Harapan Baru Rudiono yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan, adanya pengutan uang Rp400 ribu per persil surat. Karena ini sudah kesepakatan di desa dan pihaknya hanya menjalakan perintah dari desa.

“Ya, ada. Memang setiap yang mengurus setifikat PTSL di mintak uang Rp400 ribu. Ini untuk petugas yang turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran,” ujarnya.

Terhadap persoalan itu, Kepala Kantor BPN Bengkalis Firdaus Alfiat membantah pihaknya melakukan pemungutan uang di lapangan. Karen sebelum melakukan program pembuatan sertifikat program PTSL ini sudah melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi tidak benar. Kita tidak menyuruh atau mengarahkan pihak desa untuk memungut biaya. Karena semuanya gratis, melainkan untuk matrai ditanggung pemohon,” tegasnya yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Kamis (30/1).

Firdau saat dimintai tanggapannya juga mengumpulkan tim yang menangani proses pengukuran tanah di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau. Karena untuk memastikan anggotanya tidak memungut biaya kepada masyarakat yang mengurus sertifikat PTSL tersebut.

“Ya, kan dengar sendiri dari masing-masing tim yang sudah dibagi untuk turun kelapangan. Semuanya menyampaikan tidak memungut biaya,” tegasnya.

Malahan katanya lagi, untuk program sertifikasi PTSL dari pemerintah pusat tahun 2024 lalu, kuota untuk kabupaten Bengkalis mencapai 9000 persil, untuk Kecamatan Mandau, Pinggir dan Bathin Solapan, semuanya diberi honor oleh pusat.

“Termasuk petugas desa yang masuk dalam tim lapangan, semuanya di biayai negara. Jadi kalau ada pungutan diluar ketentuan itu diluar kewenangan kita. Artinya mereka sendiri yang membuat kebijakan,” ujarnya.

Firdaus menyebutkan, memang dalam proses pembuatan sertifikat program PTSL ini sangat rumit dan memakan waktu lama. Namun untuk program 2024 seluruhnya sudah selesai dan masyarakat bisa mengambil langsung ke BPN Bengkalis di pulau Bengkalis atau kita antar ke masyarakat pada saat BPN Bengkalis melakukan sosilaisasi ke Desa Harapan Baru.

“Ya, kalau ada yang butuh cepat bisa mengambil langsung ke kantor. Atau nanti kami akan bagikan pada saat kami melakukan sosialisasi program PTSL di titik yang akan kami sampaikan,” ujarnya**

Tags: PTSP. Bpn.
Previous Post

Pers harus Ikut Bantu Presiden Prabowo, Dukung Berantas para Koruptor

Next Post

Masyarakat Desa Dompas Tantang Koperasi BBDM untuk Adu Data Penerima KKPA

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Masyarakat Desa Dompas Tantang Koperasi BBDM untuk Adu Data Penerima KKPA

Masyarakat Desa Dompas Tantang Koperasi BBDM untuk Adu Data Penerima KKPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.