
Taluk Kuantan, Riauintegritas.com – Aktivitas PETI di kecamatan Kuantan Tengah tepatnya di samping Perumahan Susun Taluk Kuantan (PEMDA) siang malam masih saja beroperasi seakan tidak takut dan kebal hukum tanpa efek jera bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya wilayah Beringin Taluk.

Tim Media mendapat laporan dari masyarakat setempat, dia mengatakan PETI ini sedang berlangsung berlokasi di kawasan Rumah Susun Taluk Kuantan (PEMDA) yang berada di aliran Sungai Nanun dan diduga pemilik inisial (P) dan terlihat dengan jelas Aktivitas PETI sedang beroperasi siang hingga malam hari. Jum’at (04/07/2025).
“Saat Media turun langsung ke lokasi penambangan pada Kamis pukul 14:00 WIB, melihat PETI Sedang beroperasi di aliran Sungai Nanun dengan mesin yang beroperasi di lokasi tersebut dan para pekerja sedang sibuk bekerja menambang.
“Masyarakat merasa resah akan rusaknya aliran Sungai Nanun, ia mengatakan “ini sangat merusak Sungai dan tidak memikirkan dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat sekitar dan lihat saja kotornya air sungai ini, yang dulu sering di kunjungi anak kecil mandi-mandi karena airnya bersih sekarang makin hancur dan sangat kotor sampai warna air sumur warga berubah kuning karna dampak dari tambang tersebut,” ujar warga dengan kesal yang namanya tak ingin disebutkan.
Tim Media juga mewawancarai masyarakat setempat mengatakan resah akibat aktivitas tambang di Sungai Nanun dan apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap.
Tim Media sempat mengkonfirmasi pihak Polres Kuansing Kasat Reskrim AKP Shilton sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan, Masyarakat sangat berharap aktivitas yang merusak lingkungan seperti ini bisa di tindak Tegas agar memiliki efek jera bagi para pelaku Pertambangan emas Ilegal.
“Sambung narasumber mengatakan berharap Kapolda Riau, sapu bersih aktivitas PETI di Kuantan Singingi ini, dan Perintahkan Kapolres Bertindak cepat”.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
#Sitidamaisari















