Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Wow! GMKPR Bentang Spanduk: Zulhelmi Arifin Kenapa Belum Dibebas Tugaskan dan Dipertahankan

KPK SEGERA BERTINDAK TEGAS:

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 2 Juli 2025
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Hukrim, Nasional, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Wow! GMKPR Bentang Spanduk: Zulhelmi Arifin Kenapa Belum Dibebas Tugaskan dan Dipertahankan
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Sidang lanjutan Eks Pj Walikota Risnandar Mahiwa dan Eks Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dilanjutkan pada hari ini Selasa 01 Juli 2025, dengan menghadirkan lima orang saksi.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Lima saksi tersebut yaitu Zulhelmi Arifin (Eks Disperindag sekaligus Pj Sekda Kota Pekanbaru), Yuliarso (Eks Kadishub) Martin Manalu (Kabid Prasarana (Dinas Perkim) Zulfahmi Adrian (Kasatpol PP), Yulianis (Eks Kapala BPKAD).

Disaat sidang sedang berlangsung sejumlah masa Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMKPR) membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bertuliskan.

“Pak Hakim Tolong Ditanyakan ini Kepada Bapak Zulhelmi Arifin Kenapa Belum Dibebas Tugaskan Padahal Beliau Jelas Telah Memberikan Tas Bally Kepada Mantan Pj Walikota Pekanbaru,”

“Apakah Bapak Zulhelmi Arifin Sudah Memberikan Gratifikasi Baru Kepada Walikota Terpilih ?”.

Selanjutnya, “Pak Hakim Tolong Ditanyakan Kepada Bapak Zulhelmi Arifin dari Mana Beliau Mendapatkan Uang Yang Di Setorkan Kepada Mantan Pj Walikota, Apakah Dari Hasil Korupsi Atau Tidak ?”.

Dalam keterangannya Ketua GMKPR Ali Junjung Daulay menyatakan, aksi pembentangan spanduk hari ini merupakan sikap tegas terhadap penegakkan hukum atas pusaran Gratifikasi Eks Pj Walikota Pekanbaru.

“KPK harus bertindak lebih tegas, segera menyeret siapa saja yang terlibat atas kasus Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, salah satunya Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, namanya terungkap di pengadilan,” teriak Ali.

Ditambahkan Ali, setelah adanya keputusan Walikota Pekanbaru menonaktifkan beberapa pejabat yang tersandung skandal gratifikasi Risnandar Mahiwa, tetapi tidak berlaku untuk Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

“Ia masih menjabat sebagai Pj Sekda, padahal jelas ia sudah melakukan Gratifikasi, ada apa dengan Zulhelmi Arifin ? Ini menjadi pertanyaan besar buat publik ?,” tambahnya.

Untuk diketahui, ungkap Ali, bahwa fakta persidangan Zulhelmi Arifin telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Indra Pomi di ruang kerja Sekdako Pekanbaru pada maret 2024.
Selain itu pada bulan Juni – November 2024, Zulhelmi Arifin memberikan uang sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta ke Risnandar Mahiwa.

“Kalau sudah seperti ini kenapa harus dipertahankan menjadi pejabat publik, kami meminta Walikota Pekanbaru untuk memecat Zulhelmi Arifin dan kepada KPK segera menangkap Pj Sekda Pekanbaru atas dugaan Gratifikasi kepada Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,” pungkasnya.

Kemudian, dalam suasana sidang, Hakim sempat menyampaikan kepada Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, “Coba tas yang kamu berikan ke Eks Pj Walikota Pekanbaru, kamu belikan untuk anak sekolah (Tas Sekolah) berapa banyak siswa yang bisa menggunakannya,” dan pernyataan Hakim itu memberi pukulan keras kepada Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Tags: Bentang SpandukGMKPRHukumKenapa Belum Dibebas Tugaskan dan DipertahankanKPKpekanbaruWow!Zulhelmi Arifin
Previous Post

Ikut Terpanggil Pertahankan Tradisi, Bangkit Sanjaya Musisi Rock Hidupkan 1 Muharram dan Pemberdayaan Masyarakat

Next Post

Tak Tuntas-tuntas PETI di Taluk Kuantan: Kini, Masyarakat Desa Beringin Menikmati Air Kotor dari Sungai Nanun

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Tak Tuntas-tuntas PETI di Taluk Kuantan: Kini, Masyarakat Desa Beringin Menikmati Air Kotor dari Sungai Nanun

Tak Tuntas-tuntas PETI di Taluk Kuantan: Kini, Masyarakat Desa Beringin Menikmati Air Kotor dari Sungai Nanun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.