Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sidang Perdana Praperadilan Penahanan dan Penetapan Tersangka

Toni Octora Oleh Toni Octora
Sabtu, 6 Agustus 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Sidang Perdana Praperadilan Penahanan dan Penetapan Tersangka
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG- Riauintegritas.com –
Dalam agenda Sidang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan dan penetapan tersangka oleh oknum Polisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang di ajukan oleh 4 Kuasa Hukum dari tersangka MS di Pengadilan Negri Tulang Bawang belum menuai titik terang Kamis 04/08/22.

Dalam agenda sidang pertama praperadilan tersebut, Advokat Rajawali Nusantara Sakti, dalam persidangan praperadilan gugatan terkait penahanan dan penetapan tersangka yang berinisial MS di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, menghadirkan beberapa Pengacara Hukum dan Ahli Hukum dari Universitas Lampung, untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka MS yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

RelatedPosts

Polsek Langgam Turun ke Jalan, Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Napi Kabur dan Dugaan Narkoba, Bara Api-Geram Siap Geruduk Ditjen PAS Riau

The Fed Masih Soroti Inflasi, Pasar Kripto Diminta Waspadai Arah Suku Bunga

Advokat Rajawali Nusantara Sakti, menghadirkan, Hendrico Tangjung.S.H. Romi Handoko,S.Hi.Ryan Maulana, S.E.,S.H.,M.H.Nurkholis, S.H. untuk melakukan upaya pembelaan hukum terhadap tersangka MS dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana asusila terhadap beberapa anak di bawah umur.

Hendrico Tanjung,S.H, ketika diwawancarai oleh beberapa media terkait adanya pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Tulang Bawang, mengatakan, Dasar hukum pihak Kami mengajukan praperadilan yakni, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” kata Hendrico.

Pada isi pokoknya menyatakan, bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan dan penetapan tersangka MS yang di lakukan oleh pihak oknum kepolisian Polres tulang bawang,” imbuhnya.

“ Kami menilai dalam proses penangkapan tersangka yang di lakukan oleh oknum pihak kepolisian Polres Tulang Bawang, tidak mencukupi unsur dua alat bukti permulaan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MS,” ungkapnya.

Bukti yang seharusnya memperkuat pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka harus membuktikan hasil Visum yang di keluarkan oleh pihak kedokteran dan bisa di buktikan dipersidangan,” tegasnya.

Adapun praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon setelah MS ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan pelecahan seksual oleh oknum anggota Polres Tulang Bawang Polda Lampung, guna mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan dalam hal terkait penangkapan dan penetapan MS sebagai tersangka.

Diwaktu bersamaan kuasa hukum dari Advokat Madia Polda Lampung Yunijar kepada media mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi adanya gugatan praperadilan, karena dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka,” jelas Yunijar.

Yang mana dengan objek apa saja yang dilakukan oleh anggota polisi, Praperadilan juga tempatnya mekanisme kontrol masyarakat kepada lembaga polri, agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugas dengan mengakomodir suatu permasalahan dan dalam KUHP lahirnya pasal-pasal yang mengakomodir hak-hak tersangka sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia,” urainya.

Dari kedua belah pihak masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon, berharap kepada pihak pengadilan negeri tulang bawang agar dapat menilai dan memberikan keputusan yang tepat pada persidang selanjutnya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
(Riki)

Tags: Hukum
Previous Post

Gerakan Konsolidasi Organisasi Pers PJS di 30 Provinsi di Tanah Air Terus Berjalan

Next Post

Sambut HUT ke 74, Polwan Polres Rohil Gelar Vaksinasi Massal

BERITA TERKAIT

Polsek Langgam Turun ke Jalan, Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla
Berita

Polsek Langgam Turun ke Jalan, Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Jumat, 9 Oktober 2026
Napi Kabur dan Dugaan Narkoba, Bara Api-Geram Siap Geruduk Ditjen PAS Riau
Berita

Napi Kabur dan Dugaan Narkoba, Bara Api-Geram Siap Geruduk Ditjen PAS Riau

Jumat, 9 Oktober 2026
The Fed Masih Soroti Inflasi, Pasar Kripto Diminta Waspadai Arah Suku Bunga
Berita

The Fed Masih Soroti Inflasi, Pasar Kripto Diminta Waspadai Arah Suku Bunga

Kamis, 8 Oktober 2026
Karhutla Bukan Cuma Urusan Polisi, Ipda Bambang: Jangan Andalkan Aparat
Berita

Karhutla Bukan Cuma Urusan Polisi, Ipda Bambang: Jangan Andalkan Aparat

Kamis, 8 Oktober 2026
Asap Karhutla Mengancam, Polsek Langgam Bagikan Masker ke Warga
Berita

Asap Karhutla Mengancam, Polsek Langgam Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026
Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah
Berita

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026
Next Post
Sambut HUT ke 74, Polwan Polres Rohil Gelar Vaksinasi Massal

Sambut HUT ke 74, Polwan Polres Rohil Gelar Vaksinasi Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

    Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karhutla Bukan Cuma Urusan Polisi, Ipda Bambang: Jangan Andalkan Aparat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • The Fed Masih Soroti Inflasi, Pasar Kripto Diminta Waspadai Arah Suku Bunga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Polsek Langgam Turun ke Jalan, Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Polsek Langgam Turun ke Jalan, Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Jumat, 9 Oktober 2026
Napi Kabur dan Dugaan Narkoba, Bara Api-Geram Siap Geruduk Ditjen PAS Riau

Napi Kabur dan Dugaan Narkoba, Bara Api-Geram Siap Geruduk Ditjen PAS Riau

Jumat, 9 Oktober 2026
The Fed Masih Soroti Inflasi, Pasar Kripto Diminta Waspadai Arah Suku Bunga

The Fed Masih Soroti Inflasi, Pasar Kripto Diminta Waspadai Arah Suku Bunga

Kamis, 8 Oktober 2026
Karhutla Bukan Cuma Urusan Polisi, Ipda Bambang: Jangan Andalkan Aparat

Karhutla Bukan Cuma Urusan Polisi, Ipda Bambang: Jangan Andalkan Aparat

Kamis, 8 Oktober 2026
Asap Karhutla Mengancam, Polsek Langgam Bagikan Masker ke Warga

Asap Karhutla Mengancam, Polsek Langgam Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.