PEKANBARU, Riauintegritas.com – Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Oknum Polwan IDR dan Ibunya Yulianis terhadap Riri Aprilia Kartini wanita asal Kota Pekanbaru pada 22 September 2022 yang lalu kini sudah di laporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban Riri mengaku masih mengalami trauma dan rasa ketakutan, belum lagi Riri sering mendapatkan Teror dan Ancaman dari orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai keluarga Tersangka IDR. Dan mengancam dengan Kata – Kata “Kau Akan Bermasalah Dikemudian Hari” ancam orang tersebut.
Kuasa Hukum Korban Riri Aprilia, Kantor Hukum Afriadi Andika S.H & Associates, langsung mengambil tindakan atas Teror dan Ancaman yang alami oleh Kliennya dengan mengirim Surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk hal Perlindungan Hukum atas Kliennya Riri Aprilia.
Afriadi menjelaskan, bahwa Kliennya sering mendapatkan Teror dan Ancaman dari Pihak – Pihak yang tidak di kenal dan mengaku sebagai Keluarga besar Polisi atau Keluarga Tersangka IDR terhadap Kliennya.
“Klien kami masih trauma, dan mengalami rasa ketakutan, Ia sering tersentak kalau Listrik padam karema mungkin pada Kejadian itu, Ia di Sekap dikamar dan di Aniaya. Untuk itu kami sebagai Kuasa Hukum mengambil tindakan untuk membuat Surat ke LPSK dalam Hal Perlindungan Hukum terhadap klien kami,” ucap Afriadi, S.H kepada media ini pada Senin (03/10/2022).
Dalam Surat yang di Tujukan pada LPSK bernomor : 47/AA/S/X/2022. Afriadi Andika S.H bermasa Rekannya, Abdul Hamid S.H, Endang Suparta S.H, MH. Rifalda Farida, S.H., meminta agar LPSK melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Kliennya mengingat adanya ancaman serius terhadap Klien kami saat proses hukum sedang berlangsung.**