Pekanbaru, Riauintegritas.com – Suasana sidang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dalam beberapa agenda pembahasan pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia justru diwarnai kontroversi. Dari total 50 anggota dewan, hanya 14 orang yang hadir dalam rapat penting tersebut.
Lebih disayangkan lagi, salah seorang anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui hadir mengenakan kaus sepak bola, bukan pakaian resmi sebagaimana mestinya di forum terhormat tersebut. Hal ini memicu kekecewaan berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan tokoh masyarakat Pekanbaru.
Pengamat Kebijakan Publik Rawa El Amady menanggapi hal tersebut mengatakan Forum yang tidak Kuarum tidak boleh mengambil keputusan, jika diambil juga maka keputusan itu tidak sah. kecuali keputusan itu diambil setelah melalui berapa proses penundaan,” ucapnya dengan tegas. Minggu (17/8/2025).
Rawa El Amady menambahkan, Kalau forum sudah berapa kali di skor, maksimal 3 kali, maka keputusan berapa orangpun sah secara hukum. tapi harus ada bukti ada penundaan.
Terpisah, Pengamat Kota Pekanbaru, Masril Ardi, menegaskan bahwa apa yang terjadi di gedung dewan merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia menyebutkan sedikitnya ada tiga catatan penting yang membuat sidang paripurna ini tidak layak untuk dilanjutkan:
1. Tidak Kuorum Dari 50 anggota dewan, hanya 14 yang hadir. Seharusnya paripurna tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat kuorum.
2. Pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tidak Sesuai Aturan Berdasarkan aturan, pergantian AKD baru dapat dilakukan setelah satu tahun masa jabatan. Namun dalam paripurna ini, perubahan AKD tetap dipaksakan.
3. Pelanggaran Etika Berpakaian salah seorang anggota dewan hadir menggunakan kaus olahraga. Masril menilai hal ini sebagai penghinaan terhadap lembaga DPRD, apalagi dilakukan pada malam kemerdekaan.
“Badan Kehormatan DPRD sebenarnya sudah melayangkan surat agar paripurna tersebut tidak dilaksanakan. Namun nyatanya sidang tetap dipaksakan. Ini jelas mencederai marwah lembaga,” tegas Masril kepada awak media, Minggu (17/8/2025).
Lebih lanjut, Masril mengingatkan bahwa DPRD seharusnya berpegang pada tata tertib, kode etik, dan aturan lembaga, bukan berjalan dengan “suka-suka” fraksi atau kelompok tertentu.
“Ibarat umat Islam yang berpedoman pada Alquran dan Hadis, maka DPRD juga harus punya pedoman jelas dalam menjalankan fungsi legislatifnya. Jika tidak, lembaga ini akan kehilangan arah dan jadi preseden buruk di masa depan,” tegasnya.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menilai DPRD Pekanbaru telah mencederai momentum kemerdekaan dengan perilaku tidak pantas. Transparansi, profesionalisme, serta kehormatan lembaga kembali dipertanyakan.
Kini publik menanti sikap tegas dari pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak berulang dan merusak citra wakil rakyat di mata masyarakat.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan Belum bisa komentar, karena tadi malam saya sakit dan tak hadir paripurna,” jawabnya dengan singkat. Minggu 17 Agustus 2025 sore.
Tidak berhenti sampai disini, acara tersebut terlihat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung SSos MSi, dikonfirmasi via WhatsApp aktif, namun sangat disayangkan tak mau menjawab alias bungkam.















