BENGKALIS- Melihat makin parahnya tanah longsor dan Abrasi Pantai sebelah utara Pulau bengkalis berhadapan dengan selat malaka yang berbatasan dengan Negara Malaysia, membuat Ketua Dewan Pengurus Cabang Sedulur JOKOWI Kabuapaten Bengkalis (Solihin) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamatan Pulau Terluar- Negara Kesatuan Republik Indonesia (AMP3T-NKRI).
Yang pimpin oleh Mhd. Kusmayadi berupaya untuk menyamakan persefsi masyarakat di pulau Bengkalis dan pulau rupat untuk mendorong pemerintah pusat sesegera mungkin mengesahkan Peraturan Presiden Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia.
Karena menurut mereka, dari 111 pulau- pulau Kecil terluar yang berbatasan langsung dengan Negara Lain seluruh indonesia, sesuai yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Pulau-Pulau Kecil Terluar, Pulau Bengkalis masuk pada urutan ke 102 dan Pulau Rupat urutan ke 101.
Alasan mendasar mereka berupaya untuk mendorong secerapatnya disahkan Peraturan Presiden tersebut oleh Presiden RI cukup beralasan.
Pertama: Kondisi tanah amblas dan abrasi pantai yang telah menggerus tebing pantai pulau bengkalis sebelah utara, diperkirakan mencapai ribuan hektar atau kurang lebih telah menggerus daratan ke arah laut wilayah kedaulatan indonesia dengan Negara Malaysia, yaitu sepanjang pantai pulau bengkalis bagian utara kurang lebih 2 KM x 60 KM.
Dengan kejadian tersebut, diperkira telah membuat Zona Ekonomi Exsklusip ( ZEE) kita makin mundur ke belakang atau membuat wilayah Kedaulatan NKRI makin mengecil.
Kedua: Berdasarkan diskusi Ilimiah Universitas di Riau beberapa waktu lalu bersama Guru Besar Univesity Yamaguchi Jepang (Profesor Kochi Yamamoto), mengutip dari publikasi kumparan.com 20 Juni 20219, Peneliti Jepang tersebut, memperkirakan dengan laju abrasi hingga 40 meter per tahun mengakibatkan Pulau Bengkalis akan tenggelam.
Yamamoto menyampaikan hal tersebut dalam diskusi ilmiah tentang ancaman Erosi dan Abrasi Lahan Pesisir Pulau Gambut yang diselenggarakan Pusat Studi Bencana (PSB) Universitas Riau.
Ahli Enviromental Engineering dan Sediment Transport itu telah melakukan penelitian selama enam tahun terakhir di Pulau Bengkalis, pulau pesisir Riau dan tepat berlokasi di bibir Selat Malaka.
” Faktanya, apa yang disampaikan oleh Prof.Koachi Yamamoto tersebut sejak tahun 2019 sampai saat ini tahun 2023, proses kehancuran pulau bengkalis sedang berlangsung. Contoh nya pada bualan November dan Desember 2022 areal lahan gambut tebing pantai Desa Simpang Ayam Kec.Bengkalis dan areal lahan gambut tebing pantai Desa Muntai Kec.Bantan Kabupaten Bengkalis terjadi lahan amblas.
Diperkirakan mencapai kurang lebih ratusan hektar, jika ini tidak di upayakan langkah- langkah cepat untuk mencari solusi mengatasinya, kami yakin apa yang dikatakan Prof. Yamamoto tiga puluh hingga empat puluh tahun kedepan pulau bengkalis tinggal kenang-kenangan,” ungkap solihin.
Sejauh ini persoalan penangan abrasi pantai menggunakan batu pemecah ombak ( breakwater) oleh BWS III Sumatra sangat efektip mencegah abrasi pantai, hanya saja pelaksanaan progam tersebut volume setiap tahaunnya yang dianggarkan berkisar antara 400 hingga 600 meter per paket.
Sementara lokasi yang perlu dibangun breakwater sepanjang pantai bagian utara pulau bengkalis mulai tanjung jati sampai dengan tanjug sekodi mencapai kurang lebih 60 Kilo Meter. Jika pola program seperti sebelum nya itu masih dilanjutkan, saya yakin udah hancur pulau bengkalis menjadi lautan baru batu pemecah ombak selesai. Jadi apalah gunanya. Tegas solihin.
Oleh karena itu, untuk persoalan abrasi pantai pulau bengkalis bagaimana menjadi atensi serius dan sekaligus menjadi prioritas pemerintah pusat, sangat diperlukan pengesahan secepat mungkin peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pulau-pulau kecil terluar Indonesia yang sudah disusun draf nya. Ujar ketua sedulur jokowi DPC Kabupaten bengkalis yang di bentuk sejak tahun 2018 silam,” paparnya.
Selain persoalan mengatasi abrasi pantai yang terjadi dipulau bengkalis dan pulau rupat maupun pulau-pulau lainya dari 111 pulau-pulai terluar indonesia, peluang yang perlu didorong sebelum pengesahan Peraturan Presiden Tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, khususnya untuk Pulau bengkalis seperti umpamanya pembangunan Iprastruktur Pelabuhan Pos Lintas Batas Negara, Jalan lintas utara selalatan pulau bengkalis, jambatan penghubung pulau bengkalis- pulau sumatra dan lain sebagainya,” imbuhnya
Kemudian untuk peningkatan ekonomi masyarakat di bidang perikanan, pertanian,perkebunan, UMKM Dan lain sebagainya. Kemudian pelestarian lingkungan darat maupun laut dan lain sebagainya. masuakan dan tanggapan masyarakat sebelum Prepres tersebut disahkan, itu perlu didorong ke pemerintah pusat. ” Maka dari itu, dalam waktu terdekat ini kita dari pengurus DPC Kabupaten Bengkalis Sedulur JOKOWI dan AMP3T-NKRI akan mengundang semua pemangku kepentingan khususnya di Pulau bengkalis dan Pulau Rupat,” ungkap Solihin.
Untuk memberikan masukan dan usulanya utk kita tindak lanjuti ke Pemerintah Pusat, agar bisa diakomudir dalam Perpres tersebut, ketika nanti diizinkan allah sudah diakomudir semuanya dalam bab lampiran perpres tersebut ata usulan baik pemerintah Desa maupun Pemangku kepentingan lainya didesa/ kelurahan di pulau bengkalis dan pulau rupat sekaligus akan kita perjuangkann untuk bagaimana bisa sampai kepada ketua tim penyusun perpres maupun bapak Presiden,” sambungnya.
Jika itu berhasil, maka peluang kita dari dua pulau ini , untuk memperolehi pembangunan inprastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan, insyallah sangat besar kemungkinan akan ditanggulangi langsung oleh APBN. Karena kekhususan dari pulau bengkalis yaitu, satu- satunya dari 111 pualu-pulau kecil terluar indonesia, letaknya Ibu Kota Kabupaten, adalah pulau bengkalis,” ungkap solihin.
Pada kesempatan yang sama, Mhd.Kusmayadi menambahkan lagi, bahawa AMP3T-NKRI bersama DPC Sedulur JOKOWI Kabupaten Bengkalis menggagaskan untuk pertemuan kurang lebih 72 Desa /Kelurahan di Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat bagi Pemangku Kepentingan masing- masing Desa/Kelurahan mulai dari Kepala Desa/Lurah, BPD, Tokoh- tokoh masyarakat, Tokoh Kesukuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita mauupun semua pengurus Kelompok Masyarakat.
Telah dibahas bersama Pemkab Bengkalis melalui Kepala BAPPDA Kabupaten Bengkalis ( Rinto) mulai awal januari s/d 11 Januari 2023 untuk bagaimana bisa difasilitasi beberapa hal dan sekaligus menyamakan Persepsi upaya menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat,” insyallah maksud dan tujuan kita, terakhir telah kita sampaikan kepada Pak Rinto ( Kepala BAPPDA) untuk disampaikan kepada Bupati Bengkalis, semoga agenda yang kita rencanskan bisa berjalan dengan mulus tanpa kendala,” tuturnya.
Team Wtn Bengkalis.