Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

SDN 06 Lambu Kibang Kibarkan Bendera Robek, Diminta APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas dan Ini Aturan Sangsi Pidananya

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 23 Februari 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
SDN 06 Lambu Kibang Kibarkan Bendera Robek, Diminta APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas dan Ini Aturan Sangsi Pidananya
0
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang Barat Lampung, RI – 23-02-2022. SDN yang berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat kibarkan Sang Saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam terlihat berkibar di halaman Sekolahan tersebut.

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

*Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih*

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan di ketahui oleh awak media pada hari Rabu tanggal 23-02-2022, awak media berkunjung ke sekolahan untuk silaturahmi dan di situ juga awak media melihat guru beserta murid-murid sedang belajar daring bersama duduk ngampar di lantai teras sekolahan namun tidak memenuhi protokol kesehatan tanpa menggunakan masker dan saat kami ingin konfirmasi kepada guru yang mengajar perihal bendera tersebut.

namun guru tersebut enggan bicara dan cuma diam saja. Sedangkan terlihat dengan jelas bendera sang saka merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.

Sedangkan Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.

Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulu nya berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah
Namun tidak dengan sekolah SDN yang berada di Kibang Budi jaya kepala sekolah beserta dewan guru yang ada di sekolahan seakan dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di sekolah nya tersebut.

Mungkin kepala sekolah sengaja atau mungkin sang kepala sekolah tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar, Seharusnya kepala sekolah beserta dewan guru nya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesia.

“Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di SDN 06 Lambu Kibang”.

Untuk itu kami dari tim awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait untuk memberikan sangsi tegas kepada kepala sekolah yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara kita indonesia, supaya memberi efek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk kepala sekolah yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan sang saka bendera merah putih dengan keadaan baik dan benar.**
Rilis(Riki/tim)

Tags: APH dan Dinas Diminta Terkait Tindak TegasHukumIni Aturan Sangsi PidananyaKibarkan Bendera RobekSDN 06 Lambu KibangTulang Bawang Barat Lampung
Previous Post

Puskesmas/Ponet di Pagar Dewa Suka Mulya Kibarkan Bendera Robek, Diminta APH dan Diskes Berikan Sangsi Tegas

Next Post

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT Dinobatkan Sebagai Bapak Pemberdayaan, Ini Pesannya

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT Dinobatkan Sebagai Bapak Pemberdayaan, Ini Pesannya

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT Dinobatkan Sebagai Bapak Pemberdayaan, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 3 Orang Pelaku Judi Domino Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polres Rohil Saat Berjudi di Rumah.

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.