
Tulang Bawang Barat Lampung, RI – 23-02-2022. SDN yang berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat kibarkan Sang Saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam terlihat berkibar di halaman Sekolahan tersebut.
*Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih*
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dan di ketahui oleh awak media pada hari Rabu tanggal 23-02-2022, awak media berkunjung ke sekolahan untuk silaturahmi dan di situ juga awak media melihat guru beserta murid-murid sedang belajar daring bersama duduk ngampar di lantai teras sekolahan namun tidak memenuhi protokol kesehatan tanpa menggunakan masker dan saat kami ingin konfirmasi kepada guru yang mengajar perihal bendera tersebut.
namun guru tersebut enggan bicara dan cuma diam saja. Sedangkan terlihat dengan jelas bendera sang saka merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.
Sedangkan Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.
Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulu nya berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah
Namun tidak dengan sekolah SDN yang berada di Kibang Budi jaya kepala sekolah beserta dewan guru yang ada di sekolahan seakan dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di sekolah nya tersebut.
Mungkin kepala sekolah sengaja atau mungkin sang kepala sekolah tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar, Seharusnya kepala sekolah beserta dewan guru nya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesia.
“Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di SDN 06 Lambu Kibang”.
Untuk itu kami dari tim awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait untuk memberikan sangsi tegas kepada kepala sekolah yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara kita indonesia, supaya memberi efek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk kepala sekolah yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan sang saka bendera merah putih dengan keadaan baik dan benar.**
Rilis(Riki/tim)














