Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

SDN 06 Lambu Kibang Kibarkan Bendera Robek, Diminta APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas dan Ini Aturan Sangsi Pidananya

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 23 Februari 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
SDN 06 Lambu Kibang Kibarkan Bendera Robek, Diminta APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas dan Ini Aturan Sangsi Pidananya
0
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang Barat Lampung, RI – 23-02-2022. SDN yang berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat kibarkan Sang Saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam terlihat berkibar di halaman Sekolahan tersebut.

RelatedPosts

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

*Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih*

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan di ketahui oleh awak media pada hari Rabu tanggal 23-02-2022, awak media berkunjung ke sekolahan untuk silaturahmi dan di situ juga awak media melihat guru beserta murid-murid sedang belajar daring bersama duduk ngampar di lantai teras sekolahan namun tidak memenuhi protokol kesehatan tanpa menggunakan masker dan saat kami ingin konfirmasi kepada guru yang mengajar perihal bendera tersebut.

namun guru tersebut enggan bicara dan cuma diam saja. Sedangkan terlihat dengan jelas bendera sang saka merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.

Sedangkan Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.

Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulu nya berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah
Namun tidak dengan sekolah SDN yang berada di Kibang Budi jaya kepala sekolah beserta dewan guru yang ada di sekolahan seakan dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di sekolah nya tersebut.

Mungkin kepala sekolah sengaja atau mungkin sang kepala sekolah tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar, Seharusnya kepala sekolah beserta dewan guru nya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesia.

“Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di SDN 06 Lambu Kibang”.

Untuk itu kami dari tim awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait untuk memberikan sangsi tegas kepada kepala sekolah yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara kita indonesia, supaya memberi efek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk kepala sekolah yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan sang saka bendera merah putih dengan keadaan baik dan benar.**
Rilis(Riki/tim)

Tags: APH dan Dinas Diminta Terkait Tindak TegasHukumIni Aturan Sangsi PidananyaKibarkan Bendera RobekSDN 06 Lambu KibangTulang Bawang Barat Lampung
Previous Post

Puskesmas/Ponet di Pagar Dewa Suka Mulya Kibarkan Bendera Robek, Diminta APH dan Diskes Berikan Sangsi Tegas

Next Post

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT Dinobatkan Sebagai Bapak Pemberdayaan, Ini Pesannya

BERITA TERKAIT

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Jumat, 23 Oktober 2026
IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan
Berita

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Kamis, 22 Oktober 2026
OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu
Berita

OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam: Penghijauan di Sekolah Harus Jadi Gerakan Bersama
Berita

Kapolsek Langgam: Penghijauan di Sekolah Harus Jadi Gerakan Bersama

Rabu, 21 Oktober 2026
Next Post
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT Dinobatkan Sebagai Bapak Pemberdayaan, Ini Pesannya

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT Dinobatkan Sebagai Bapak Pemberdayaan, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketika Sawit Mengeringkan Gambut: Harga yang Dibayar Bengkalis

    Ketika Sawit Mengeringkan Gambut: Harga yang Dibayar Bengkalis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dishub Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Nama Zulkardi dan Aidil Amri dalam Dugaan Parkir Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 7 DJ Riau Bidik Juara IDJC 2026, Tony Roy Pacu Persiapan Kontingen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda AWI Riau Desak Pusat Kembalikan Hasil Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Jumat, 23 Oktober 2026
IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Kamis, 22 Oktober 2026
OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.