BENGKALIS, Riauintegritas.com – Diperingatinya Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun tepatnya tgl 9/12/2024, Kejaksaan Negeri Bengkalis mencetak prestasi meraih peringkat terbaik ketiga dalam kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B. penghargaan ini diberikan dalam ajang bergengsi KPK Award 2024 yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin ( 9/12).
Ajang ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.” Tema ini mencerminkan tekad seluruh elemen bangsa untuk memperkuat pemberantasan korupsi demi mencapai tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kejaksaan Negeri Bengkalis dinilai berhasil menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk efisiensi penyelesaian perkara, optimalisasi pemulihan kerugian negara, dan pelaksanaan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Resky Pradana Romli,SH.,MH mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan tersebut. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan, “Prestasi ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kami, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.” kata Kasi Intelijen. Senin (09/12/24).
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yaitu salah satunya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penghargaan ini merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan misi besar tersebut, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum.
Selain itu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melakukan penyitaan barang/benda/dokumen dalam rangka proses penyidikan perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan
Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021”.
Dalam penyitaan ini, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil melakukan penyitaan berupa:
1. 1 unit rumah beserta tanah milik sdr. UNTUNG SUJARWO yang beralamat di Jl.Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar Provinsi
Riau.
2. 1 unit gudang pupuk beserta tanah yang beralamat di Jl. Irawan, RT 014/RW 05 Kel/Desa Tebing Tinggi Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar Provinsi Riau.
3. 1 brangkas / kotak warna dongker.
4. 1 buah brangkas / kotak warna silver kecil.
5. 1 unit sepeda motor N-Max warna Hitam Nopol 4029 ZAE.
6. 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam Nopol 5726 FE.**(Fer)