Bengkalis, Riauintegritas.com – Beberapa Proyek Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), dialokasikan dana DAK melalui APBD Kab Bengkalis diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan dokumen kontrak Bestek-red TA 2024.
Pantauan awak media Minggu, 07/12/2024, terlihat beberapa kegiatan proyek yang dikerjakan rekanan kontraktor yakni Pembangunan lapangan gasing Desa Selat baru Kec Bantan, pelaksana CV ASP SUWIS GROUP, Consultant pengawas CV NEOTECH CONSULTANT, dengan anggaran Rp149.743.083,00, 60 hari kerja.
Dimana pekerjaan yang dikerjakan kontraktor CV ASP SUWIS GROUP, lemahnya pengawasan dinas pariwisata kebudayaan, kepemudaan dan olahraga Kab Bengkalis diduga untuk pemakaian (besi net-red) terlalu tipis dan sudah goyang.
Pembuatan Plank nama taman satwa dan pendukung lainnya, Pelaksana CV PRIMATAMA, Consultans pengawas CV NEVTECT CONSULTANT, anggaran Rp199.728.710.00, 60 hari kerja. Dugaan penimbunan tanah dan papink blok sudah banyak yang turun
Sedangkan untuk Pembangunan pagar pantai selat baru Kec Bantan, pelaksana CV AZZAHRA PRATAMA SUKSESINDO, consultans pengawas, CV NAVTEC CONSULTANT, pagu anggaran Rp199.800.000,00, 60 hari kerja.
Hal ini disampaikan Ketua LSM TOPAN RI, (Team Oprasional Penyelamatan Aset Negara ) Isnadi, “mengatakan, banyaknya dugaan indikasi kurangnya pengawasan dinas terkait maupun consultan pengawas dimana proyek dikerjakan asal-asalan, yang mengakibatkan mutu kuantitas proyek tidak baik.
Menurutnya, dibutuhkan perhatian serius dari pihak terkait, dikarenakan pengerjaan proyek dikerjakan asal jadi saja. Ini merupakan tempat wisata pantai dimana lokasi yang saat ini banyak dikunjungi masyarakat Bengkalis, “ucap Isnadi, kepada awak media Selasa, 10/12/2024.**(Ferizal)
Terkait dugaan pekerjaanasal asalan dan lemahnya pengawasan dinas terkait serta Consultans pengawas dikomfirmasi Kabid Disparbudpora Alwijar melalui Whatsapp belum dijawab, Senin, 09/12/24.