Pekanbaru, Riauintegritas.com – Tim Yustisi Satpol PP melakukan peninjauan pengaduan dari masyarakat terkait PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Plant Kampar yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Langkah tersebut diambil setelah pihak perusahaan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi atas isi pengaduan tersebut.
PT TJS dianggap tidak mengindahkan panggilan yang ditujukan kepada mereka pada Rabu (17/07/2024) lalu,
Usai dikonfirmasi, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan melalui Wakil Direktur, Candra berdalih dan beralasan belum ada izin dari pusat dan melarang pihak Pemda melakukan pengecekan di lapangan.
Terkait masalah tersebut, ahli hukum pidana, Dr. Muhamad Nurul Huda, S.H., M.H yang juga di ketahui sebagai dosen hukum pidana di salah satu universitas ternama di provinsi Riau serta sudah menjadi saksi ahli di berbagai provinsi di Indonesia menuturkan setiap ada dugaan kejahatan mestinya aparat penegak hukum (APH) melakukan proses hukum yang sesuai hukum. Jumat (26/7/2024).
“Masyarakat harus melihat seluruh proses yang ada serta penegakan hukum yang baik, bisa meningkatkan nama baik institusi penegak hukum,” kata Huda sapaan akrabnya.
“Harapan agar perusahaan PT. TJS Plant Kampar jika melanggar hukum sudah saatnya aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan perundang undangan serta peraturan daerah kabupaten Kampar,” lanjutnya.