Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Lembaga Investigasi INPEST Curigai Ada Kepentingan Pribadi di Balik Surat Pengosongan Paksa BPTD Riau

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Sabtu, 11 April 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Lembaga Investigasi INPEST Curigai Ada Kepentingan Pribadi di Balik Surat Pengosongan Paksa BPTD Riau

perintah pengosongan bangunan bedeng di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan memicu kontroversi (photo/ist)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru,Riauintegritas.com – Kebijakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Muttaqin, terkait perintah pengosongan bangunan bedeng di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan memicu kontroversi. Instruksi tersebut dinilai janggal karena hanya menyasar satu pihak, padahal status sewa Barang Milik Negara (BMN) atas bangunan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Perintah Pengosongan yang Janggal

RelatedPosts

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Berdasarkan surat nomor **PL.201/1/8/BPTD-RIAU/2026 tertanggal 9 April 2026, Kepala BPTD Riau memerintahkan Henry Tambunan untuk segera melakukan pengosongan bangunan bedeng/direksi kit yang digunakannya sebagai tempat usaha. Dalam surat tersebut, Kabalai menyatakan bahwa permohonan pertimbangan yang diajukan penyewa tidak dapat disetujui dan meminta usaha dialihkan ke gedung pelabuhan[

Kejanggalan muncul lantaran sebelumnya telah terbit surat Persetujuan Sewa BMN dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru nomor S-242/MK/KNL.0303/2025. Dalam lampiran surat tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa bangunan seluas 161,25 m² di Pelabuhan Mengkapan disetujui untuk disewakan kepada Henry Tambunan dengan peruntukan kantin dan nilai sewa Rp2.000.000 per bulan. Bahkan, status pembayaran dikabarkan telah terbit dalam sistem keuangan negara.

Tuduhan Tebang Pilih dan Unsur Kepentingan Pribadi

Koordinator Investigasi Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Irawan, menyoroti adanya aroma “permainan” dan ketidakkonsistenan dalam surat tersebut.

“Surat dari Ka Balai itu agak rancu. Seharusnya jika tujuannya untuk menertibkan operasional pelabuhan agar efektif, bersih, dan indah, maka seluruh bedeng di dalam pelabuhan harus dibongkar, bukan hanya pengosongan yang ditujukan kepada satu orang saja,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (11/04/2026).

Irawan menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan penertiban demi efektivitas pelabuhan, namun ia mencurigai adanya motif politis atau kepentingan pribadi di balik instruksi tersebut. “Jika di kemudian hari semua bedeng lain tidak dibongkar, berarti dasar surat tersebut bukan untuk kepentingan negara, melainkan ada unsur kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kabalai Muttaqin Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dasar penerbitan surat pengosongan tersebut. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan namun tidak dijawab antara lain:

1. Apa dasar pengosongan padahal sudah ada persetujuan sewa resmi dari negara?
2. Mengapa hanya satu bedeng yang diperintahkan kosong sementara bedeng lain dibiarkan?
3. Mengapa instruksinya hanya “pengosongan” bukan “pembongkaran” jika tujuannya untuk memberi ruang kendaraan dan estetika pelabuhan?

Penolakan dari Aspirasi Masyarakat

Di sisi lain, terdapat dokumen Nota Dinas nomor ND.7/PLBH-MKP/BPTD-RIAU/I/2026 yang menyebutkan adanya aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan dan meminta agar sewa kantin Henry Tambunan tidak dilanjutkan. Namun, alasan penolakan masyarakat ini dinilai berbenturan dengan legalitas sewa yang sudah dikeluarkan oleh otoritas pengelola aset negara (KPKNL) sebelumnya.

Publik kini menunggu transparansi dari BPTD Riau agar penataan pelabuhan tidak menjadi sarana untuk menyingkirkan pihak tertentu demi kepentingan pihak lain. (“”)

Tags: Curigaidi Balik Surat PengosonganKepentingan PribadiLembaga Investigasi INPESTPaksa BPTD Riau
Previous Post

Aksi unjuk rasa Di Palika Kapolda Riau Himbau Jaga Kamtibmas, percayakan Proses Hukum 

Next Post

Dari informasi masyarakat polsek pujud amankan Pria 37 tahun sita sabu seberat 47.23 gram 

BERITA TERKAIT

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci
Berita

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci
Berita

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas
Berita

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir
Berita

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot
Berita

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026
GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban
Berita

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

Sabtu, 19 September 2026
Next Post
Dari informasi masyarakat polsek pujud amankan Pria 37 tahun sita sabu seberat 47.23 gram 

Dari informasi masyarakat polsek pujud amankan Pria 37 tahun sita sabu seberat 47.23 gram 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Isu Rangkap Jabatan Dibongkar: Fakta Hukum Ditegakkan Tegas, Kades Sinama Nenek Tegas Membantah, Sebut Opini Media Tak Berdasar Regulasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.