Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Lembaga Investigasi INPEST Curigai Ada Kepentingan Pribadi di Balik Surat Pengosongan Paksa BPTD Riau

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Sabtu, 11 April 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Lembaga Investigasi INPEST Curigai Ada Kepentingan Pribadi di Balik Surat Pengosongan Paksa BPTD Riau

perintah pengosongan bangunan bedeng di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan memicu kontroversi (photo/ist)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru,Riauintegritas.com – Kebijakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Muttaqin, terkait perintah pengosongan bangunan bedeng di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan memicu kontroversi. Instruksi tersebut dinilai janggal karena hanya menyasar satu pihak, padahal status sewa Barang Milik Negara (BMN) atas bangunan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Perintah Pengosongan yang Janggal

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Berdasarkan surat nomor **PL.201/1/8/BPTD-RIAU/2026 tertanggal 9 April 2026, Kepala BPTD Riau memerintahkan Henry Tambunan untuk segera melakukan pengosongan bangunan bedeng/direksi kit yang digunakannya sebagai tempat usaha. Dalam surat tersebut, Kabalai menyatakan bahwa permohonan pertimbangan yang diajukan penyewa tidak dapat disetujui dan meminta usaha dialihkan ke gedung pelabuhan[

Kejanggalan muncul lantaran sebelumnya telah terbit surat Persetujuan Sewa BMN dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru nomor S-242/MK/KNL.0303/2025. Dalam lampiran surat tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa bangunan seluas 161,25 m² di Pelabuhan Mengkapan disetujui untuk disewakan kepada Henry Tambunan dengan peruntukan kantin dan nilai sewa Rp2.000.000 per bulan. Bahkan, status pembayaran dikabarkan telah terbit dalam sistem keuangan negara.

Tuduhan Tebang Pilih dan Unsur Kepentingan Pribadi

Koordinator Investigasi Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Irawan, menyoroti adanya aroma “permainan” dan ketidakkonsistenan dalam surat tersebut.

“Surat dari Ka Balai itu agak rancu. Seharusnya jika tujuannya untuk menertibkan operasional pelabuhan agar efektif, bersih, dan indah, maka seluruh bedeng di dalam pelabuhan harus dibongkar, bukan hanya pengosongan yang ditujukan kepada satu orang saja,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (11/04/2026).

Irawan menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan penertiban demi efektivitas pelabuhan, namun ia mencurigai adanya motif politis atau kepentingan pribadi di balik instruksi tersebut. “Jika di kemudian hari semua bedeng lain tidak dibongkar, berarti dasar surat tersebut bukan untuk kepentingan negara, melainkan ada unsur kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kabalai Muttaqin Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dasar penerbitan surat pengosongan tersebut. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan namun tidak dijawab antara lain:

1. Apa dasar pengosongan padahal sudah ada persetujuan sewa resmi dari negara?
2. Mengapa hanya satu bedeng yang diperintahkan kosong sementara bedeng lain dibiarkan?
3. Mengapa instruksinya hanya “pengosongan” bukan “pembongkaran” jika tujuannya untuk memberi ruang kendaraan dan estetika pelabuhan?

Penolakan dari Aspirasi Masyarakat

Di sisi lain, terdapat dokumen Nota Dinas nomor ND.7/PLBH-MKP/BPTD-RIAU/I/2026 yang menyebutkan adanya aspirasi masyarakat sekitar yang keberatan dan meminta agar sewa kantin Henry Tambunan tidak dilanjutkan. Namun, alasan penolakan masyarakat ini dinilai berbenturan dengan legalitas sewa yang sudah dikeluarkan oleh otoritas pengelola aset negara (KPKNL) sebelumnya.

Publik kini menunggu transparansi dari BPTD Riau agar penataan pelabuhan tidak menjadi sarana untuk menyingkirkan pihak tertentu demi kepentingan pihak lain. (“”)

Tags: Curigaidi Balik Surat PengosonganKepentingan PribadiLembaga Investigasi INPESTPaksa BPTD Riau
Previous Post

Aksi unjuk rasa Di Palika Kapolda Riau Himbau Jaga Kamtibmas, percayakan Proses Hukum 

Next Post

Dari informasi masyarakat polsek pujud amankan Pria 37 tahun sita sabu seberat 47.23 gram 

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Dari informasi masyarakat polsek pujud amankan Pria 37 tahun sita sabu seberat 47.23 gram 

Dari informasi masyarakat polsek pujud amankan Pria 37 tahun sita sabu seberat 47.23 gram 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.