BANGKA BELITUNG- Kasus perambahan Hutan Produksi (HP) di Bangka menjadi sorotan setelah mantan Bupati Bangka, BA, terseret sebagai tersangka. Kuasa Hukum BA, Jailani Hasyim, SH, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup.
Dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menangkap oknum bupati yang diduga sebagai otak di balik perusakan hutan tersebut. Rabu (6/3/2024).
Menurut Jailani, kliennya, BA, hanyalah orang suruhan dan bukan aktor utama seperti yang disangkakan. Dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Jailani membeberkan bukti-bukti yang menunjukkan BA hanya menjalankan perintah atasannya saat itu, yakni oknum bupati yang kini sudah tidak menjabat.
“Sesuai bukti-bukti yang kami miliki, klien kami (BA) ini hanya sebatas menjalankan perintah atasannya yakni oknum bupati yang menjabat ketika itu. Jadi, otak pelaku dari kasus ini adalah oknum bupati ini. Untuk itu, kami mendesak agar pihak Gakkum KLHK segera menangkap oknum ini yang sekarang sudah tak lagi menjabat bupati,” tegas Jailani.
Jailani menyatakan kesiapannya untuk membeberkan bukti keterlibatan oknum mantan bupati tersebut di persidangan.
Dikatakannya, bukti tersebut mencakup penggunaan alat berat dan kendaraan yang digunakan untuk pembukaan lahan, yang semuanya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bangka dan digunakan atas perintah oknum bupati saat menjabat.
Lebih lanjut, Jailani mengungkapkan bahwa bukti keterlibatan oknum mantan bupati tersebut sebenarnya sudah terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Gakkum Pidana KLHK.
Dalam SPDP tersebut, tersangka TH menyebut nama oknum bupati terlibat dalam kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.
Barang bukti berupa alat berat, Toyota Hilux, dan Dump Truck yang digunakan adalah milik Pemkab Bangka. Para pekerja kebun juga adalah honorer Pemkab Bangka.
“Dalam SPDP ini ada disebut keterlibatan oknum kepala daerah (Bupati Bangka) dalam kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan. Di dalam SPDP, tersangka TH ketika itu menyebut nama oknum bupati terlibat. Barang bukti berupa alat berat, Toyota Hilux, dan Dump Truck yang digunakan adalah milik Pemkab Bangka.
Lagi pula, para pekerja kebun adalah honorer Pemkab Bangka. Jadi apa lagi yang ditunggu, karena keterlibatan oknum bupati sebagai otak dari kasus ini sudah terang benderang,” beber Jailani.
Jailani juga menyoroti dua terpidana, AY dan TH, yang telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka.
Ia mengungkapkan bahwa keduanya, meskipun dianggap sebagai orang suruhan mantan bupati, dalam persidangan menutup-nutupi peran oknum mantan bupati atau berperan sebagai pasang badan.
“Mantan Bupati Bangka, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka ini, ditangkap setelah dinyatakan buron sejak 10 November 2023 lalu. Saat ini, BA telah ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Jailani mengingatkan agar pihak Direktorat Jenderal Gakkum KLHK tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum.
Ia menegaskan perlunya tegakan hukum yang seadil-adilnya dan dibuka secara terang benderang, tanpa memandang masalah pribadi.
Jailani juga menyayangkan konferensi pers di Gakkum KLHK yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Rasio Ridho Sani, terkesan menutup-nutupi keterlibatan oknum mantan bupati dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Direktur Jenderal yang tidak menyebut nama pemilik kebun yang dirambah oleh HP, padahal pemilik kebun tersebut jelas adalah oknum bupati.
“Kalau memang mau menuntaskan kasus di Penagan ini, aktor utamanya harus disentuh. Jangan ekornya saja yang dijerat, kepalanya bebas melenggang,” terang Jailani.
Karena buktinya jelas. Bahkan dalam jumpa pers itu, Dirjen Gakkum KLHK terkesan tidak berani menyebut nama pemilik kebun dari HP yang dirambah itu. Padahal jelas pemilik kebunnya adalah oknum bupati. Tetapi tidak disebut,” sesal Jailani.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang dikonfirmasi terkait kasus perambahan Hutan Produksi di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan pada Rabu (6/3/2024), belum memberikan jawaban.
Meski konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 06.24 WIB, belum ada tanggapan yang diberikan.
Berdasarkan informasi dari sumber di Jakarta, Dirjen Gakkum KLHK telah menyiapkan surat panggilan kepada oknum mantan bupati yang diduga terlibat kasus perambahan Hutan Produksi di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan.
“Info yang didapat surat (panggilan) sudah ada. Tinggal disampaikan ke yang bersangkutan (oknum mantan bupati). Tapi memang masih terkesan tarik ulur karena ini ada pertimbangan politis juga, mengingat yang bersangkutan kemungkinan akan mencalonkan lagi sebagai bupati,” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengatakan jika Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, serius mengungkap kasus tersebut.
“Pak Dirjen akan mengungkap kasus ini sampai tuntas. Beliau sangat serius,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari detik.com, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.
Terkait dengan penanganan kasus ini, Rasio menambahkan, akan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mengingat tersangka BA tidak kooperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” jelasnya. (KBO Babel)