Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penyitaan Perangkat dan Pemeriksaan Cara Kerja Roy Suryo cs: Bentuk Kepatuhan Polri pada Perintah Undang-Undang

Oleh
Rabu, 31 Desember 2025
di Berita, Hukrim, Nasional, Serba Serbi
Reading Time:3 mins read
A A
0
Penyitaan Perangkat dan Pemeriksaan Cara Kerja Roy Suryo cs: Bentuk Kepatuhan Polri pada Perintah Undang-Undang

Rival Achmad Labbaika Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI)(photo/ist)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Riau Integritas.com) Dalam negara hukum, setiap klaim yang disampaikan ke ruang publik dan menimbulkan konsekuensi hukum wajib dibuka dan diuji secara sah. Terlebih, ketika klaim tersebut disertai tuduhan serius yang berimplikasi pidana, maka mekanisme hukum acara pidana harus dijalankan sepenuhnya.

 

RelatedPosts

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Ketika Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa secara terbuka menyampaikan klaim telah melakukan “uji ilmiah” terhadap dokumen tertentu dan menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, 99,9% palsu, maka sejak saat itu persoalan tersebut beralih dari ranah opini ke ranah pembuktian hukum.

 

Proses hukum kemudian berjalan: laporan disampaikan, kepolisian melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dipersoalkan, uji forensik dilakukan, dan selanjutnya Polri menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Sejak penetapan tersebut, hukum acara pidana berlaku secara penuh, dan penyidikan tidak lagi bersifat pilihan, melainkan kewajiban konstitusional aparat penegak hukum.

 

Penyitaan Adalah Perintah Undang-Undang

 

Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyatakan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 39 KUHAP yang menyebutkan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap:

1. benda atau alat yang digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

2. benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sah, wajar, dan sesuai hukum apabila kepolisian melakukan penyitaan terhadap:

• dokumen-dokumen yang diklaim telah diuji;

• seluruh perangkat elektronik yang digunakan, termasuk komputer, laptop, telepon genggam, dan media penyimpanan;

• perangkat lunak atau aplikasi yang digunakan dalam proses analisis;

• serta data digital lainnya, termasuk yang tersimpan pada layanan penyimpanan berbasis awan (cloud).

 

Tanpa penyitaan, penyidikan justru berisiko tidak lengkap, tidak objektif, dan berpotensi cacat secara prosedural.

 

Yang Diperiksa Adalah Klaim dan Cara Kerja

 

Yang menjadi objek pemeriksaan hukum bukan keyakinan pribadi atau narasi, melainkan:

• klaim analisis yang disampaikan kepada publik;

• cara, pendekatan, atau metode kerja yang digunakan untuk sampai pada kesimpulan tersebut;

• alat, perangkat, dan perangkat lunak yang menjadi dasar analisis.

 

Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu pun klaim analisis yang kebal dari pemeriksaan hukum. Setiap klaim yang dipublikasikan dan berimplikasi pidana wajib dapat diuji ulang secara objektif, terbuka, dan sah.

 

Buku Tidak Otomatis Menjadi Bukti Primer

 

Apabila buku Jokowi’s White Piper diklaim atau diposisikan sebagai “bukti primer”, maka secara hukum buku tersebut bukan lagi semata karya tulis, melainkan bagian dari rangkaian alat bukti yang harus diuji.

 

Hal ini relevan karena dalam pernyataan publik, Rismon Sianipar menyebut telah mengirimkan buku tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dengan klaim bahwa membaca buku tersebut akan menimbulkan keyakinan tertentu atas tuduhan yang disampaikan.

 

Dalam konteks hukum acara pidana, buku tersebut patut diperiksa untuk menilai:

• sumber data yang digunakan;

• waktu dan proses penyusunannya;

• kesesuaian dan konsistensi isi buku dengan klaim yang disampaikan ke publik.

 

Hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal konsep buku karangan sendiri sebagai bukti primer yang berdiri tanpa verifikasi.

 

Forensik Digital Mensyaratkan Penguasaan Alat Bukti yang Sah

 

Setiap pemeriksaan dokumen digital mensyaratkan rantai penguasaan alat bukti (chain of custody) yang sah. Dokumen yang bersumber dari media sosial, tangkapan layar, atau salinan yang tidak berada dalam penguasaan penyidik kehilangan nilai pembuktian forensiknya.

 

Oleh karena itu, penyitaan terhadap perangkat dan data asli bukan pilihan, melainkan syarat mutlak agar pembuktian memiliki validitas hukum.

 

Apabila Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa meyakini kebenaran klaim yang mereka sampaikan, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menolak penyitaan dan pemeriksaan secara terbuka. Sebaliknya, penolakan justru menimbulkan pertanyaan hukum yang serius.

 

Dalam negara hukum:

 

Yang diperiksa bukan keyakinan, bukan narasi, dan bukan opini, melainkan alat bukti, cara kerja, dan kebenaran yang dapat diverifikasi. Tanpa penyitaan dan pemeriksaan menyeluruh, klaim apa pun sekeras apa pun disuarakan tidak memiliki nilai pembuktian hukum. Melalui penyitaan, pemeriksaan forensik, dan pemeriksaan terhadap cara kerja yang digunakan, kepolisian berwenang menemukan fakta-fakta hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Oleh: Rival Achmad Labbaika

Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI)

Tags: :BentukCara Kerja Roy Suryo csdanKepatuhan Polripada Perintah Undang-UndangPemeriksaanPenyitaanPerangkat
Previous Post

Aset Negara di Smelter PT Tinindo Digali Diam-diam, Kajati Babel: Perkara Tetap Kami Lanjutkan

Next Post

IPP dan Elang Tiga Hambalang Gelar Doa Bersama, Muflihun Imbau Tak Nyalakan Kembang Api

BERITA TERKAIT

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah
Berita

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026
Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor
Berita

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat
Berita

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri
Berita

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP
Berita

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026
Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks
Berita

Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026
Next Post
IPP dan Elang Tiga Hambalang Gelar Doa Bersama, Muflihun Imbau Tak Nyalakan Kembang Api

IPP dan Elang Tiga Hambalang Gelar Doa Bersama, Muflihun Imbau Tak Nyalakan Kembang Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 1.400 Jiwa Dapat Dapur Umum, Bantuan INDODAX Menjangkau NTT

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengaturan Lalu Lintas Langgam, Polisi Jaga Koridor RAPP Km 40

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026
Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.