Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Aset Negara di Smelter PT Tinindo Digali Diam-diam, Kajati Babel: Perkara Tetap Kami Lanjutkan

Oleh
Rabu, 31 Desember 2025
di Berita, Berita Pilihan, Hukrim, Nasional, Peristiwa
Reading Time:3 mins read
A A
0
Aset Negara di Smelter PT Tinindo Digali Diam-diam, Kajati Babel: Perkara Tetap Kami Lanjutkan

Paparan Refleksi pencapaian kinerja kejati kepulauan Bangka Belitung tahun 2025(photo/ist)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pangkalpinang Riau Integritas.com — Kendati tidak tercantum dalam laporan refleksi akhir tahun capaian kinerja bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) tahun 2025, perkara penggalian dan raibnya *200 ton balok timah* di area smelter **PT Tinindo Inter Nusa*, milik terpidana kasus korupsi timah *Hendri Lie*, dipastikan *tetap akan ditindaklanjuti*. Selasa (30/12/2025).

 

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, *Sila Haholongan Pulungan, SH, MH*, menegaskan bahwa tidak dimasukkannya perkara tersebut dalam laporan refleksi kinerja bukan berarti kasus itu dihentikan atau diabaikan.

 

“Kendati saya dan Asisten Intelijen baru menjabat di sini, perkara tersebut bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Awal tahun depan perkara ini akan kita lanjutkan. Apalagi sebelumnya sudah sempat dilakukan penyelidikan dan pelapor maupun saksi-saksi telah dimintai keterangan,” tegas Kajati Babel.

 

Ia menambahkan, Kejati Babel membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyerahkan *bukti tambahan* guna memperkuat pendalaman perkara.

 

“Jika ada bukti baru, silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.

 

 

*Saksi Sudah Diperiksa, Perkara Tak Kunjung Terang*

 

Sepanjang tahun *2025*, Kejati Babel diketahui telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antaranya *Iw*, operator alat berat ekskavator yang digunakan dalam proses penggalian.

 

Dari pihak perusahaan *PT Tinindo*, saksi berinisial *PS dan AR* turut dimintai keterangan. Sementara dari *PT Timah*, dua orang dari divisi keamanan berinisial *BD dan AND* juga telah diperiksa.

 

Fakta-fakta pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan bahwa penggalian balok timah bukan peristiwa spontan, melainkan *aksi terstruktur* yang melibatkan banyak pihak lintas institusi.

 

Penggalian balok timah ini pertama kali terjadi pada *pertengahan tahun 2024**, saat kasus korupsi timah 300 triliun belum sepenuhnya terungkap ke publik.

 

Aksi tersebut dilakukan atas *perintah internal PT Tinindo*, dengan PS dan AR sebagai pihak yang terlibat langsung dalam eksekusi lapangan.

 

Ironisnya, proses penggalian ini justru disebut mendapat *pengawalan oknum aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung*.

 

Aparat yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum, justru diduga berperan mengamankan aktivitas yang belakangan disinyalir melanggar hukum.

 

 

*120 Ton Diangkat, 80 Ton Ditinggalkan*

 

Dalam penggalian tahap awal, sekitar *120 ton balok timah* berhasil diangkat menggunakan alat berat ekskavator. Setiap balok memiliki berat kurang lebih *1 ton*.

 

Namun, proses ini tidak tuntas. Sekitar *80 ton balok timah* masih tertimbun di dalam area smelter.

 

Situasi ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum, mengingat status smelter dan balok timah tersebut erat kaitannya dengan perkara korupsi besar yang sedang ditangani negara.

 

 

*Penggalian Kedua Saat Perkara Sudah Disidangkan*

 

Yang lebih mengejutkan, penggalian lanjutan terhadap sisa *80 ton balok timah* justru dilakukan pada *15 Desember 2024*, saat perkara korupsi timah telah *memasuki tahap persidangan*.

 

Perintah penggalian disebut datang dari seorang perempuan bernama *Syafitri Indah Wuri*, yang dikenal sebagai istri muda Hendri Lie. Kali ini, pengamanan dilakukan lebih ketat.

 

Dua oknum aparat Polda Babel berinisial *RN dan CC* disebut melakukan pengawalan langsung di lokasi. Selain itu, dua individu berinisial *BD dan AND*, yang berafiliasi dengan *PT Timah*, turut berada di sekitar area penggalian.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: *bagaimana mungkin aset yang berkaitan dengan perkara korupsi besar dapat digali kembali tanpa tindakan tegas dari aparat negara?*

 

 

*Pola Berulang: 300 Ton Timah di PT Stanindo Raib*

 

Peristiwa di PT Tinindo ini semakin mencurigakan setelah publik dihebohkan dengan *raibnya 300 ton balok timah* di smelter *PT Stanindo Inti Perkasa*, beberapa pekan lalu. Balok timah tersebut diduga dipindahkan oleh pihak yang mengaku sebagai *Satgas Nenggala*.

 

Padahal, baik smelter PT Tinindo maupun PT Stanindo diketahui berada dalam *pengawasan Kejaksaan Agung RI* sebagai **aset sitaan negara*.

 

Dua peristiwa ini memperlihatkan *pola yang nyaris identik*: penggalian atau pemindahan timah, pengawalan oknum aparat, dan lemahnya pengawasan terhadap aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.

 

 

*Ujian Integritas Penegakan Hukum*

 

 

Kasus penggalian dan raibnya 200 ton balok timah di smelter PT Tinindo kini menjadi *ujian serius* bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik menanti, apakah perkara ini benar-benar akan diungkap hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang membekingi, atau justru kembali tenggelam di balik laporan administrasi dan pergantian pejabat.

 

Janji Kajati Babel untuk melanjutkan perkara ini di awal 2026 menjadi secercah harapan. Namun, tanpa langkah konkret dan transparan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertimahan akan terus terkikis.

 

Negara tidak boleh kalah oleh mafia timah. Terlebih, ketika yang dipertaruhkan bukan hanya logam berharga, tetapi *marwah hukum dan keadilan*. (KBO Babel)

Tags: : PerkaraAset Negaradi SmelterDiam-diamKajati BabelPT Tinindo DigaliTetap Kami Lanjutkan
Previous Post

Di Tangan Kacip Tembaga, Budaya Melayu Kembali Hidup dan Bersua Zaman

Next Post

Penyitaan Perangkat dan Pemeriksaan Cara Kerja Roy Suryo cs: Bentuk Kepatuhan Polri pada Perintah Undang-Undang

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Penyitaan Perangkat dan Pemeriksaan Cara Kerja Roy Suryo cs: Bentuk Kepatuhan Polri pada Perintah Undang-Undang

Penyitaan Perangkat dan Pemeriksaan Cara Kerja Roy Suryo cs: Bentuk Kepatuhan Polri pada Perintah Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.