BANTAN, Riauintegritas.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Acara yang dilangsungkan pada 11 Mei 2023 di Ruang Rapat Liong Kantor Camat Bantan ini mendatangkan Narasumber dari Yayasan Intan Payung Riau Matridi Umar.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Fitrianita Eka Putri, Camat Bantan diwakili Kasi Pelayanan Umum Khanafiah, dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda DPPPA Amrina Zulfieyati
Peserta Kegiatan ini berjumlah 28 orang yang terdiri dari berbagai lapisan Masyarakat seperti Perwakilan Polsek Bantan, Babinsa, TP PKK, Kepala Desa, Aktivis PATBM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.
Acara dibuka secara resmi oleh Khanafiah, dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang ditaja oleh DPPPA Kabupaten Bengkalis.
” Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Bantan sangat menyambut baik kegiatan ini, kami terbuka untuk menerima ilmu serta wawasan terkait perlindungan anak,” ucap Khanafiah.
Fitrianita memberikan sedikit arahan terkait urgensi PATBM yang menjadikannya salah satu Program Prioritas Bupati Bengkalis bidang Perlindungan Anak.
“Mengingat penting dan strategisnya PATBM ini, oleh sebab itu Bupati Bengkalis menjadikan sebagai salah satu program unggulan dibidang perlindungan anak,” kata Fitrianita
Dia menegaskan mengenai status Desa Bantan Timur sebagai Percontohan Nasional DRPPA yang mesti diperkuat dengan PATBM.
“Kecamatan Bantan khususnya Desa Bantan Timur merupakan percontohan Nasional untuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPPA), dan salah satu indikator DRPPA adalah terdapat lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” ucap Fitrianita menegaskan.
Matridi dalam pemaparannya menjelaskan definisi dari PATBM guna menetapkan batasan wilayah yang menjadi cakupan PATBM.
“Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), adalah sebuah gerakan dari Jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak,” ungkap Matridi.
Lebih jauh beliau mengungkapkan mengenai fungsi PATBM secara umum.
“PATBM merupakan inisiatif Masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran Masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” kata Matridi menambahkan.(inf/red)
Sumber : DISKOMINFOTIK.