SIAK- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Siak pada Selasa(29/11/2022) mengamankan seorang pria berinisial ZN (39) yang merupakan seorang oknum staff di salah satu KUA di Negeri Istana dan juga seorang ustad terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira yang didampingi Kasi Humas Polres Siak, AKP Ubaidilah tidak menampik terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami (Polres Siak_red) mengamankan salah seorang pria berinisial ZN (39) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar AKP Ubaidilah.
Dari hasil keterangan yang didapati, peristiwa tak terpuji itu terjadi disaat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan Fieldtrip ke Sumatera Barat (Sumbar),” jelasnya.
Diperjalanan pulang saat setibanya di Kecamatan Tualang untuk istrahat sholat, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar tersebut.
” Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya, sehingga berujung membuat laporan resmi ke Polres Siak,” ungkap AKP Ubaidiah.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada selasa (29/11) sekira pukul 17:30 hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan sebut saja “Kumbang” (39 tersangka perbuatan cabul terhadap anak,” sambungnya, saat ini pelaku sudah menyandang status tersangka dan sudah ditahan di rutan Mapolres Siak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpuji tersebut.
” Untuk memulihkan psikologi korban, saat ini personil polwan unit PPA Polres Siak melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya,” tutup AKP Ubaedillah.(Gio/Rls)