SIAK- Merasa dimanfaatkan seorang suami bernama Soerianto Tambunan (47) Alias Inisial ST tega membunuh istri sirihnya bernama Santi Kholifah (41) Inisial SK yang mayatnya dibuang ke Sungai Siak dibawah Jembatan Maredan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Berawal dari laporan ditemukan mayat wanita di Sungai Siak pada Minggu (30/10/2022), tepatnya dibawah Jembatan Maredan Perawang, oleh warga yang sedang asik memancing. Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak bergerak cepat kelokasi mengamankan dan mengevakuasi lansung mayat dari lokasi ditemukan.
“ Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil autopsi ditemukan bahwa, korban meninggal dengan tidak wajar,” ujar Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira
Dari hasil penyidikan dan hasil autopsi Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap identitas mayat berinisial SK (41) merupakan korban pembunuhan, selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh SK (41). Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban sebagai pelaku tindak pembunuhan berinisial ST(47).
“Kami lakukan pengejaran terhadap ST (47). Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K membenarkan, bahwa pelaku tindak pidana pembunuhan yang ditangkap adalah suami korban berinisial ST(47).
“ Iya benar. Pelakunya berinisial ST(47) sudah kami tangkap pada Senin(07/11/2022) lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata AKBP Ronald Sumaja, S.I.K saat dikonfirmasi Kamis (10/11).
Pada sebelumnya setelah proses autopsi selesai, Satreskrim Polres Siak telah langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban didampingi personil Polsek Tualang ke keluarga korban di Bekasi, Jawa Barat.
“ Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.
Alasan tersangka motif pembunuhan itu terjadi karena pelaku ST(47) sakit hati dengan SK(41) yang merupakan istri sirihnya diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
“ Motifnya karena sakit hati kepada korban. Pelaku merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap SK (41), pelaku ST (47) disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.
“ Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Tony. (GIO/Rls)