KELAPA- Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Keinerja Aparatur Negara (LSM Gempur), Jumadin Abunawar, SH, mendesak pihak penegak hukum melakukan penyelidikan terkait transaksi jual beli kawasan mangrove di Sungai Butun Desa Tugang Kecamatan Kelapa.
“Persoalan ini tak bisa didiamkan. Kami mendesak pihak terkait segera melakukan penyelidikkan, dan memanggil para oknum warga dan pengusaha yang terlibat dalam transaksi jual beli kawasan mangrove tersebut,” tegas Jumadin, Sabtu (20/2/2024).
Dikatakan Jumadin, pihaknya juga menduga jika transaksi jual beli kawasan mangrove itu atas sepengetahuan pihak desa.
“Kepala desa harus memberikan penjelasan atau klarifikasi. Kenapa bisa ada warga yang menjual lahan yang merupakan kawasan mangrove.
Oleh sebab itu, patut diduga jika transaksi ilegal ini atas sepengetahuan kepala desa,” ujar Jumadin yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Tugang Kecamatan Kelapa ini.
Selain Kepala Desa Tugang, Jumadin juga meminta Camat Kelapa untuk memberikan penjelasan.
“Karena berdasarkan informasi yang kami terima, Camat Kelapa juga sudah mengetahui kasus ini. Mestinya selaku pimpinan kecamatan, dia harus segera turun melakukan pengecekan,” tandas Jumadin.
Hutan mangrove, lanjut Jumadin, merupakan hutan yang harus dilindungi untuk kelestarian dan keseimbangan alam sekitarnya.
“Mangrove ini harus dijaga, dasar hukumnya sudah jelas. Oleh karena itu jika pihak desa dan kecamatan tidak bertindak, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Jumadin.
Dihubungi terpisah, Camat Kelapa, Resmayana, dikonfirmasi Sabtu (20/1/2024) melalui pesan WA belum bersedia memberikan penjelasan terkait transaksi jual beli hutan mangrove di kawasan Jembatan Butun Desa Tugang Kecamatan Kelapa.
“Maaf, kami selaku pihak kecamatan belum ada konfirmasi terkait berita ini,” kata Resmayana.
(Ihsan Mokoginta/KBO Babel)