Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Laporan INPEST Ditindaklanjuti, KPK Awasi Kasus Dana Rp551 Miliar di Rohil

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa, 31 Maret 2026
di Berita, Berita Pilihan, Berita Riau, Berita Rokan Hilir, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Laporan INPEST Ditindaklanjuti, KPK Awasi Kasus Dana Rp551 Miliar di Rohil
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana perusahaan daerah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

Hal ini tertuang dalam surat resmi KPK bernomor R/1875/PM.00.00/30-35/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang menyatakan bahwa laporan tersebut dijadikan bahan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum setempat.

RelatedPosts

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Dalam surat tersebut, KPK menyebutkan bahwa penanganan kasus akan berada dalam pengawasan lembaga antirasuah melalui mekanisme supervisi kepada pihak berwenang di daerah.

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya telah dilengkapi dengan berbagai dokumen tambahan, termasuk surat permintaan dari mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, terkait pencairan dividen serta dokumen dari sekretaris daerah.

“Semua bukti sudah kami serahkan ke KPK. Ada surat-surat resmi terkait permintaan pencairan dividen, termasuk sisa akhir dividen. Ini menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ganda dalam wawancara, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa KPK telah melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan kepolisian setempat agar proses penanganan berjalan efektif, khususnya terhadap pihak yang memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna dana, termasuk Komisaris Utama perusahaan daerah tersebut.

Menurutnya, pencairan dana yang mencapai sekitar Rp551 miliar diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan perusahaan.

“Pencairan dilakukan tanpa RUPS, sehingga pemegang saham, termasuk kepala daerah saat itu, tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dampaknya, perusahaan daerah tersebut kini mengalami kehancuran akibat penggunaan dana yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Ganda juga menyoroti bahwa penggunaan dana dilakukan secara tidak tertib, bahkan diduga berdasarkan instruksi melalui surat dari kepala daerah dan pejabat terkait. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator penting dalam proses pemeriksaan hukum ke depan.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai komponen penggunaan dana seperti dividen sebesar 60 persen, rencana usaha sekitar 20 persen, serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pos lainnya.

“Semua harus diperiksa secara detail. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut potensi kerugian besar. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi ironi di tengah kondisi keuangan sejumlah daerah yang mengalami defisit anggaran. Padahal, dana CSR dan dividen dari perusahaan daerah seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

INPEST berharap, dengan supervisi langsung dari KPK, proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.

“KPK akan mengawasi penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum di daerah. Kami ingin prosesnya berjalan serius dan berujung pada penetapan tersangka bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Ganda.

Tags: AwasiDitindaklanjutiHukumKasus Dana Rp551 MiliarKPKLaporan INPESTRohil
Previous Post

Polsek Bantan Amankan Ribuan Pengunjung di Pantai Indah Selatbaru, Situasi Kondusif

Next Post

Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Melontarkan Sindiran Tajam ke Terdakwa

BERITA TERKAIT

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes
Berita

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Jumat, 11 September 2026
Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan
Berita

Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

Jumat, 11 September 2026
Next Post
Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Melontarkan Sindiran Tajam ke Terdakwa

Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Melontarkan Sindiran Tajam ke Terdakwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Jumat, 11 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.