Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Melontarkan Sindiran Tajam ke Terdakwa

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa, 7 April 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim Melontarkan Sindiran Tajam ke Terdakwa

Terdakwa Jhonny Andrean, saat didalam persidangan. (poto/ist).

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (6/4/2026). Ketua Majelis Hakim Jonson Perancis melontarkan sindiran tajam kepada terdakwa Jhonny Andrean dengan menyebutnya sebagai “orang paling jujur se-Pekanbaru”.

Sindiran tersebut muncul saat hakim menanggapi sikap terdakwa yang berulang kali membantah keterangan saksi, termasuk tiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni Andre Prakoso, Fattah, dan Yuda. Hakim menyoroti inkonsistensi terdakwa yang awalnya tidak mengakui kepemilikan sepeda motor Yamaha N-Max yang menjadi lokasi ditemukannya barang bukti.

RelatedPosts

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

“Dari awal motor saja tidak mengaku milikmu. Kau kan orang paling jujur di Pekanbaru,” ujar hakim dengan nada satire di persidangan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa dari dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 38 stempel berbagai instansi serta uang tunai sekitar Rp49 juta. Setelah didesak, terdakwa akhirnya mengakui bahwa sepeda motor dan stempel tersebut adalah miliknya. Sementara uang yang ditemukan di dalam tas di jok motor diakui sebagai milik Hambali Nanda Manurung, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

Nama Hambali sendiri berulang kali disebut dalam persidangan. Diketahui, terdakwa merupakan ajudan pribadi Hambali dan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.

Hakim juga mencecar terdakwa terkait asal-usul 38 stempel tersebut. “Masa kau buat sebanyak itu untuk dirimu sendiri? Siapa bosmu? Hambali, kan jelas?” tanya hakim dalam sidang.

Selain itu, terdakwa juga membantah tudingan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Namun bantahan tersebut kembali disindir oleh hakim. “Kau tidak pernah ada pemikiran seperti itu? Orang jujur di sini. Tidak mungkin menghilangkan barang bukti,” ujar hakim.

Menanggapi itu, terdakwa hanya menjawab singkat, “Siap salah, Yang Mulia.”

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru tahun 2024. Peristiwa itu terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025.

Saat penggeledahan, terdakwa diduga memarkirkan sepeda motor di lokasi tidak biasa dan tidak mengakui kepemilikannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti di dalam jok motor tersebut. Terdakwa sempat bersikeras tidak mengakui barang bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur dalam persidangan. “Hak terdakwa untuk ingkar. Tapi kalau memang bersalah, mengaku saja. Jangan bertele-tele,” tegasnya.

Usai pemeriksaan saksi-saksi dari penyidik Kejari Pekanbaru, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Tags: Dalam SidangHukumKetua Majelis HakimSetwan DPRD PekanbaruSindiran tajamSPPD FiktifTerdakwa
Previous Post

Laporan INPEST Ditindaklanjuti, KPK Awasi Kasus Dana Rp551 Miliar di Rohil

Next Post

BBM Langka Pulau Bengkalis: DPRD Bongkar Macetnya ke Penyalur, Perhatikan Desa-desa di Wilayah 3T

BERITA TERKAIT

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri
Berita

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen
Berita

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan
Berita

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026
Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik
Berita

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait
Berita

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026
Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting
Berita

Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Senin, 25 Mei 2026
Next Post
BBM Langka Pulau Bengkalis: DPRD Bongkar Macetnya ke Penyalur, Perhatikan Desa-desa di Wilayah 3T

BBM Langka Pulau Bengkalis: DPRD Bongkar Macetnya ke Penyalur, Perhatikan Desa-desa di Wilayah 3T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

    Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkalis Siap Dukung Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Dugaan Kejanggalan Keuangan BLJ Bengkalis Mencuat, Investasi Media Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026
Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.