Tulang Bawang Barat, RI – Supadi kepalo Tiyuh Pagar Buana kecamatan Way Kenanga kabupaten Tulang Bawang Barat kibarkan sang saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam terlihat berkibar di halaman Tiyuh dan di ketahui oleh awak media.
Pada hari jumat tanggal 18-02-2022. awak media berkunjung ke balai Tiyuh Pagar Buana untuk silaturahmi di tiyuh tersebut.
“Nampak sekali di balai Tiyuh Pagar Buana tidak ada aktifitas dan terlihat dengan jelas bendera sang saka merah putih pun berkibar namun sangatbdisayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam”.
Sedangkan Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang-undang dasar tahun 1945 di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.
Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda. Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulunya berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah
Namun tidak dengan kepalo Tiyuh Pagar Buana beserta aparatur Tiyuh yang dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di balai Tiyuhnya tersebut.
Mungkin kepalo Tiyuh sengaja atau mungkin sang kepalo Tiyuh tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,bSeharusnya kepalo Tiyuh beserta aparatur nya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesia. Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di Tiyuh Pagar Buana kecamatan Way Kenangan.
Untuk itu kami dari tim awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sangsi tegas kepada kepalo Tiyuh yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara kita indonesia, supaya memberi efek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk tiyuh tiyuh yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan sang saka bendera merah putih dengan keadaan baik dan benar. Rilis(Riki/tim)