Jakarta, Riauintegritas.com – Untuk mempercepat pengusutan dugaan korupsi di BUMD Rokan Hilir yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPHR) senilai Rp488 Miliar pada tanggal 18 Februari Ketum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendatangi Jamwas Kejagung dan menyerahkan surat resmi agar Jamwas dapat mengawasi dan mendesak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung untuk lebih serius dan transparansi dalam mengungkap kasus dugaan penggunaan dana Particing Interest (PI) sebesar Rp.488 miliar yang kami laporkan pada tanggal 5 Juli 2024 dengan nomor surat No: 78/lap-INPEST/VII/2024 Tentang dugaan korupsi dan penyalah gunaan dana PI sebesar Rp.488 oleh BUMD Rokan Hilir yang kami laporkan waktu itu adalah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.
“Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak Pidsus Kejagung telah memanggil Dirut PT. Riau Petroleum untuk diambil keterangan sebagai Perusahaan Induk yang menyerahkan 10% PI kepada PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebesar Rp.488 Miliar, kemudian pihak pidsus juga telah memanggil komisaris utama, Dirut, Dirkeu, Dir pengembangan PT. SPHR turut di periksa Sekretaris Daerah Rokan Hilir dan kepala BKAD Rokan Hilir,” kata Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora SH., M.Si saat dijakarta. Selasa (18/2/2025).
Sebut Ganda Mora, namun sampai saat ini belum ada peningkatan status dari lidik menjadi sidik, itu sebabnya kami mendatangi Jamwas, Komisi III DPRI dan Sekretaris Negara (Sekneg) untuk menyampaikan surat kami ke Presiden Prabowo. Dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi menginginkan agar Presiden Prabowo Subianto menegur Kejaksaan Agung terkait dengan kinerjanya dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi.
“Sebab persolan ini tidak persoalan kecil, masyarakat Rokan Hilir sudah marah dan gerah atas masalah ini, masyarakat di pertontonkan dengan beberapa kejanggalan seperti ralisasi CSR sebesar 19 miliar diduga masyarakat paksa buat LPJ untuk dana yang ditanda tangani di kwitansi namun dana kirim jauh lebih kecil, sehingga penggunaaan CSR rawan di korupsi, selain itu adanya pembelian kebun seluas 600 Ha dengan Harga Rp.50 M tidak transparan dan tidak diketahui kapan dan dimana Perkebunan kelapa sawit tersebut, selain itu adanya penyertaan modal Rp. 30 M untuk Rumah Sakit diluar Kabupaten Rokan Hilir, Pembelian SPBU tidak sesuai dengan nilai kelayakan yakni Rp.14 M namun di RKA sebesar Rp.20 M sehingga penggunaan dana tersebut di nilai ugal ugalan dan kami juga menyayangkan hingga saat ini Bupati Afrizal Sintong tidak pernah dipanggil oleh Pidsus sebagai Pengguna Anggaran,” terang Ir.Ganda Mora.
Lebih lanjut Ganda menyarankan agar Bupati terpilih segera melakukan RUPS dan membatalkan RKA Perubahan yang dipaksakan dan juga mengevaluasi jajaran Komisaris dan Direksi di tubuh PT. SPRH tersebut, dan sementara dibekukan dalam rangka audit BPKP agar semua transparansi dan progres kedepannya lebih terpola dan tidak ada beban masa lalau.
“Diketahui, kami dari (INPEST) diarahkan KPK dan Kejagung terkait PI secara menyeluruh. Tetapi sejauh ini kami hanya menyampaikan soal PI Kabupaten Rokan Hilir yang menerima PI sebesar Rp488 miliar itu,” tukas Ganda Mora.