Pekanbaru, Riauintegritas.com – Di balik laju pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Tol Pekanbaru–Rengat, tersimpan kisah panjang sengketa lahan yang belum menemukan titik terang. Kasus ini menyorot perjuangan seorang warga lanjut usia, Nenek Asni (73), yang hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanah yang puluhan tahun ia kuasai.
Kasus ini bukan sekadar konflik administratif, tetapi memunculkan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan dokumen bermasalah, klaim kepemilikan yang tidak jelas, hingga pengakuan kekeliruan dari aparat setempat.
Kronologi Kasus
1. Tanah Awalnya Dinyatakan Aman
Pada tahap awal pengadaan lahan tol, tanah milik Nenek Asni dinyatakan tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa. Ia telah lama menguasai dan merawat lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
2. Klaim Baru Muncul Saat Ganti Rugi Akan Cair
Menjelang pencairan ganti rugi, tiba-tiba muncul klaim dari Rohadi yang mengaku memegang kuasa jual dari seseorang bernama Nurhayati.
Kuasa tersebut disebut dibuat melalui notaris, namun identitas Nurhayati kemudian dipertanyakan karena alamat dan datanya tidak dapat diverifikasi secara meyakinkan.
3. Kejanggalan Lokasi Sertifikat
Sertifikat Hak Milik atas nama Nurhayati tercatat di Kelurahan Lembah Damai, sedangkan objek tanah tol berada di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Perbedaan wilayah ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas administrasi lahan.
4. Dokumen Keluarga Dibatalkan Secara Administratif
Dokumen milik keluarga Nenek Asni sempat dibatalkan melalui surat administrasi. Kebijakan ini kemudian mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Kepala Seksi Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, mengakui telah mengeluarkan surat pembatalan atas permintaan lisan dan menyebutnya sebagai kekeliruan administratif. Surat tersebut kini telah dicabut dan disertai permintaan maaf.
5. Konsinyasi Mandek Hampir Setahun
Penetapan konsinyasi di pengadilan disebut tidak berjalan hampir satu tahun karena keberadaan Nurhayati diduga fiktif. Akibatnya, proses hukum terhenti dan ganti rugi belum dapat dibayarkan.
6. Sidang Lapangan Ungkap Fakta Baru
Dalam sidang lapangan terbaru, pihak pengklaim tidak mampu menunjukkan secara jelas lokasi tanah yang mereka klaim. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi klaim kepemilikan.
Sorotan ke Lembaga Terkait
Perhatian publik kini tertuju kepada BPN Pekanbaru sebagai pihak pengadaan sekaligus verifikator lahan, serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang disebut membuat permohonan konsinyasi ke pengadilan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi dokumen dan pengawasan administrasi dalam proyek strategis nasional.
Nasib yang Menggantung
Hingga kini, Nenek Asni masih berada dalam ketidakpastian hukum. Tanah yang ia kuasai puluhan tahun menjadi objek sengketa, sementara ganti rugi belum diterima.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana proyek pembangunan besar dapat beririsan dengan persoalan klasik agraria di Indonesia, di mana masyarakat kecil sering kali berada pada posisi paling rentan.















