Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Jejak Dugaan Mafia Tanah dan Nasib Nenek 73 Tahun yang Terabaikan, Kini Tertuju ke BPN Pekanbaru

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jejak Dugaan Mafia Tanah dan Nasib Nenek 73 Tahun yang Terabaikan, Kini Tertuju ke BPN Pekanbaru

Ilustrasi Surat Notaris PPAT.

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Di balik laju pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Tol Pekanbaru–Rengat, tersimpan kisah panjang sengketa lahan yang belum menemukan titik terang. Kasus ini menyorot perjuangan seorang warga lanjut usia, Nenek Asni (73), yang hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanah yang puluhan tahun ia kuasai.

Kasus ini bukan sekadar konflik administratif, tetapi memunculkan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan dokumen bermasalah, klaim kepemilikan yang tidak jelas, hingga pengakuan kekeliruan dari aparat setempat.

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kronologi Kasus

1. Tanah Awalnya Dinyatakan Aman

Pada tahap awal pengadaan lahan tol, tanah milik Nenek Asni dinyatakan tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa. Ia telah lama menguasai dan merawat lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.

2. Klaim Baru Muncul Saat Ganti Rugi Akan Cair

Menjelang pencairan ganti rugi, tiba-tiba muncul klaim dari Rohadi yang mengaku memegang kuasa jual dari seseorang bernama Nurhayati.

Kuasa tersebut disebut dibuat melalui notaris, namun identitas Nurhayati kemudian dipertanyakan karena alamat dan datanya tidak dapat diverifikasi secara meyakinkan.

3. Kejanggalan Lokasi Sertifikat

Sertifikat Hak Milik atas nama Nurhayati tercatat di Kelurahan Lembah Damai, sedangkan objek tanah tol berada di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.

Perbedaan wilayah ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas administrasi lahan.

4. Dokumen Keluarga Dibatalkan Secara Administratif

Dokumen milik keluarga Nenek Asni sempat dibatalkan melalui surat administrasi. Kebijakan ini kemudian mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Kepala Seksi Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, mengakui telah mengeluarkan surat pembatalan atas permintaan lisan dan menyebutnya sebagai kekeliruan administratif. Surat tersebut kini telah dicabut dan disertai permintaan maaf.

5. Konsinyasi Mandek Hampir Setahun

Penetapan konsinyasi di pengadilan disebut tidak berjalan hampir satu tahun karena keberadaan Nurhayati diduga fiktif. Akibatnya, proses hukum terhenti dan ganti rugi belum dapat dibayarkan.

6. Sidang Lapangan Ungkap Fakta Baru

Dalam sidang lapangan terbaru, pihak pengklaim tidak mampu menunjukkan secara jelas lokasi tanah yang mereka klaim. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi klaim kepemilikan.

Sorotan ke Lembaga Terkait

Perhatian publik kini tertuju kepada BPN Pekanbaru sebagai pihak pengadaan sekaligus verifikator lahan, serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang disebut membuat permohonan konsinyasi ke pengadilan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi dokumen dan pengawasan administrasi dalam proyek strategis nasional.

Nasib yang Menggantung

Hingga kini, Nenek Asni masih berada dalam ketidakpastian hukum. Tanah yang ia kuasai puluhan tahun menjadi objek sengketa, sementara ganti rugi belum diterima.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana proyek pembangunan besar dapat beririsan dengan persoalan klasik agraria di Indonesia, di mana masyarakat kecil sering kali berada pada posisi paling rentan.

Tags: BPNHukumJejakMafia TanahNasib NenekpekanbaruPemerintah
Previous Post

PW HIMMAH Riau Siap Kawal Peningkatan PAD, Sekda Rohil Sambut Kolaborasi

Next Post

Polres Rokan Hilir Gelar Program Kegiatan BERUBAH, Bersih-Bersih Rumah Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 H 

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Polres Rokan Hilir Gelar Program Kegiatan BERUBAH, Bersih-Bersih Rumah Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 H 

Polres Rokan Hilir Gelar Program Kegiatan BERUBAH, Bersih-Bersih Rumah Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 H 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.