PEKANBARU- Ikatan Pelajar Mahasiswa Pekanbaru (IPEMARU) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, peraturan tersebut mengatur terkait dengan hiburan malam mulai dari perizinan hingga jam operasional.
Menelusuri hal itu, IPEMARU mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Rabu (10/8). Puluhan massa itu disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra. Kedua belah pihak membahas akan Perda tersebut di ruangan pustaka DPRD Kota Pekanbaru.
Perwakilan IPEMARU Sandy Putra menyebut bahwa ada beberapa tempat hiburan yang disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2002. Salah satu tempat hiburan yang diduga telah melakukan pelanggaran ialah Holiwings Pekanbaru.
“Disinyalir ada tempat hiburan yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002. Nah, bagaimana perihal kelanjutan dugaan pelanggaran jam operasional Holiwings?” kata Sandy seusai pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Padahal jika merujuk pernyataan dari Asisstent I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, jelas Sandy, menyatakan dengan jelas bahwa tempat hiburan tersebut memang ditemukan adanya pelanggaran jam operasional. Berdasar pernyataan itu timbullah keraguan soal ketegasan sanksi yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru.
“Sepertinya tidak ada tindakan pemberian sanksi, kalau seperti ini terus maka akan muncul lagi tempat hiburan yang semena-mena melanggar aturan jam operasional ini,” paparnya.
Perda Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 mengatur jam operasional tempat hiburan malam jenis Public House (Pub) diperbolehkan buka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kenyataannya, tempat hiburan malam masih bisa ditemukan buka diluar jam operasional tersebut.
“Kami minta agar ada realisasi dalam pelanggaran jam operasional ini. Kami dari mahasiswa meminta adanya kerja nyata,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra menyebut bahwa pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk mendapat keterangan sebenarnya soal penegakan aturan jam operasional ini.
“InsyaAllah, rapat kerja ini diadakan pekan depan. Kita sudah surat instansi terkait untuk membahasnya nanti,” katanya singkat. (Rls/Tim)