BENGKALIS- Baru-baru ini maraknya illegal logging berupa kayu olahan seperti, kayu mahang kubik dan kayu sembarang olahan bahan jadi di dalam SM Suaka Margasatwa Cagar Biosfir Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kamis 14/07/2022.
Salah satu masyarakat Bukit Batu TS (48), yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, maraknya pekerja kayu olahan berupa kayu mahang dan kayu olahan bahan jadi di dalam kawasan SM Suaka Margasatwa Cagar Biosfir Bukit Batu,” kata TS.
Semakin mengkhawatirkan, yang berlokasi di daerah sungai Tambuyut dan ada berapa-rapa titik lokasi kayu tersebut diolah oleh beberapa oknum atau para pekerja yang megunakan jasa pekerja dengan menggunakan mesin Senso sebagai pengelola bahan jadi,” jelasnya.
” Kayu tersebut ditarik menggunakan pompong atau speed boat melewati akses Sungai Bukit Batu di Sungai Bukit Batu. Para perkerja kayu semakin gampang untuk mengeluarkan kayu tersebut,” ungkap TS.
Akses sungai sudah bersih, para pelaku pemain kayu semakin berutal menebang kayu tersebut. Setiap hari dikeluarkan kayu olahan tersebut, yang menguntungkan secara individu dengan alasan mencari makan,” imbuhnya.
Hutan yang jadi banggaan oleh dunia Indonesia dan pemerintahan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yaitu hutan SM. Cagar biosfer Bukit Batu yang melindungi flora dan fauna semakin mengkhawatirkan,” urainya.
Dikabar kan, diduga ada oknum aparat tertentu melindungi kegitan illegal logging tersebut. Kepada APH aparat penegak hukum, agar dapat menindak pelaku pemain kayu olahan di dalam kawasan hutan SM Bukit Batu yang makin marak,” harapnya.
Kayu tersebut diangkut dibawa keluar dari Desa Tamiang Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis menuju Pekan Baru, Dumai, dengan enggunakan mobil Colt Diesel atau gerobak Kayu Besar,” ucap TS.
Ada beberapa titik tempat pembongkaran kayu tersebut, ditumpukkan dirumah warga setempat setelah itu tinggal menunggu jemputan pada waktu maghrib sampai malam hari. Kayu tersebut akan diangkut dari Desa Tamiang menuju kota Pekan Baru dan Dumai, sampai saat ini belum ada tersentuh hukum,” cetus TS.
Ukuran dari harga kayu olahan tersebut bervariasi, kalau kayu mahang kubik dan bahan olahan dengan ukuran 2,5×10×5 meter ada yang 2×10×5 meter dari dengan harga Rp. 2000,000, Rupiah sampai harga Rp. 2.500.000, Juta Rupiah, sampai Rp.3.200.000, per ton bahan jadi yang dijual oleh pengelola kayu mahang kubik dan bahan jadi tersebut sangat menggiurkan pemain kayu olahan,” tegasnya.
Sehingga hutan SM. Cagar Biosfer Bukit Batu dijadikan omset keuntungan bagi pemain kayu yang bekerja di dalam kawasan Hutan Larangan tersebut,” tuturnya.
Kabid BKSDA Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau Hartono saat dikonfirmasi awak media megatakan, apa bila sesui dengan titik koordinat, pelaku ilegel loging akan di tindak secara hukum,” kata Hartono.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pegelola lingkungan hidup, UU Nomor 18 tahuan 2013 tentan pencegahan dan peberantasan perusak hutan,” ujarnya.
” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, Millyar,” tutupnya. (Tim)