Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dituding Lakukan Penyeludupan, PH Atar Ewo: Itu Fitnah, Kami Akan Ambil Langkah Hukum

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 14 Desember 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Dituding Lakukan Penyeludupan, PH Atar Ewo: Itu Fitnah, Kami Akan Ambil Langkah Hukum
0
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU- Sehubungan dengan pemberitaan yang ditayangkan riauintegritas.com Berjudul “Aliansi Kemanakan Riau Aktual Laporkan Atar Ewo ke Kapolda Riau dan Bea Cukai” yang diposting pada tanggal hari Rabu 13 Desember 2022.

Kami Biller Anton Situmorang, S.H selaku
Kuasa Hukum Saudara Achtar Ewo merasa keberatan, karena apa yang tertulis dalam berita tersebut, adaiah TIDAK BENAR.

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

” Bahwa dalam berita tersebut klien kami saudara Achtar Ewo disebut melakukan penyeludupan barang elektronik berupa Handpone berbagai merck dimulai dari Iphone, Xiaomi, dll,” jelas Anton Situmorang SH.

Dan juga ada laptop dilakukan melalui perairan sungai Siak sebagai tempat lalu iintas penyelundupan tersebut yang dibawa dari singapura ke kota Batam dan dibawalah ke Pekanbaru. Berita mi menurut kami sangat tendensius dan FITNAH.

” Perlu kami luruskan bahwa, klien kami tidak pernah melakukan kegiatan penyeludupan
sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan. Dan tentu saja hal tersebut telah merugikan klien kami baik secara moril maupun secara sosial,” terang Anton.

OIeh karena itu kami minta kepada redaksi riauintegritas.com untuk dapat memuat hak
jawab/hak koreksi, agar tercipta pemberitaan yang berimbang (cover both side) sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999:
Pers wajib melayani 1-lak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Koreksi,” cetusnya.

” Dan terhadap pelapor dalam pemberitaan ml kami secara tegas akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Demikian hakjawab kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Atar Ewo Kini dilaporkan ke Kapolda Riau dan Bea dan Cukai Kota Pekanbaru terkait dugaan Penyelundupan Barang Elektronik berupa Handphone berbagai merek dimulai dari Iphone, Xiaomi, dll. Selasa 13/12/2022.

Dan juga ada laptop dilakukan melalui perairan sungai Siak sebagai tempat lalu lintas penyelundupan tersebut yang dibawa dari singapura ke kota Batam dan dibawalah ke Pekanbaru.

Gusri selaku pihak pelapor menyampaikan, kami selaku masyarakat Riau merasa dirugikan oleh Pihak Atar Ewo, karena tidak ada jaminan keamanan produk yang ditawarkan. Dan ini merugikan pihak masyarakat Riau yang menjual barang elektronik yang bayar pajak,” kata Gusri.

” Sedangkan Atar Ewo berani menjual harga yang lebih murah, jadi kami menyimpulkan pertama Atar Ewo, bisa dijatuhi pasal 102 poin a,b,c,d,e,f,g, dan h. UU no 17 tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, bisa dijerat dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang,” jelasnya.

Impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah),” ungkap Gusri.

” Selain itu kasus ini juga dikenakan pasal 62 tentang perlindungan konsumen tersangka bisa diancam dengan 5 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah serta pasal 104 dan 106 tindak pidan perdagang dan pasal 52 Juncto 32 ayat 1 UU RI tentang tindak pidana komunikasi,” cetusnya.

Kemudian kami berterimakasih kepada pihak Kapolda Riau yang telah menyambut kami dengan baik kemudian Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, kami selanjutnya Minggu depan akan mengawal laporan ini dengan melakukan aksi unjuk rasa,” terangnya.

” Kami akan melakukan proses evaluasi. Karena kasus ini sudah terjadi sejak lama, terkahir informasi kasus ini pada Tahun 2016. Nah kami yakin betul kegiatan ini masih terus berlanjut sampai sekarang,” ujarnya.

Karena kami cukup bukti hal ini berlanjut atau tidak, karena beberapa pihak yang berhubungan dengan Atar Ewo masih terus dikawal oleh Atar Ewo, Agar kegiatan ini dimuluskan,” tutup Gusri. (Tim)

Tags: Hak JawabHukum
Previous Post

Sambut HUT TNI ke 77, TNI, POLRI dan Warga Stelerisasi Saluran Air Kawasan Banjir

Next Post

Tim LHK RI Langsung Turun ke Kawasan Longsor Bengkalis

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Tim LHK RI Langsung Turun ke Kawasan Longsor Bengkalis

Tim LHK RI Langsung Turun ke Kawasan Longsor Bengkalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Defisit 90 Miliar, BKPSDM Rohil Malah ‘Pesta’ Anggaran: Perjalanan Dinas & Makan Minum Capai Ratusan Juta di Tengah Inpres Efisiensi Prabowo

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.