PEKANBARU- Sehubungan dengan pemberitaan yang ditayangkan riauintegritas.com Berjudul “Aliansi Kemanakan Riau Aktual Laporkan Atar Ewo ke Kapolda Riau dan Bea Cukai” yang diposting pada tanggal hari Rabu 13 Desember 2022.
Kami Biller Anton Situmorang, S.H selaku
Kuasa Hukum Saudara Achtar Ewo merasa keberatan, karena apa yang tertulis dalam berita tersebut, adaiah TIDAK BENAR.
” Bahwa dalam berita tersebut klien kami saudara Achtar Ewo disebut melakukan penyeludupan barang elektronik berupa Handpone berbagai merck dimulai dari Iphone, Xiaomi, dll,” jelas Anton Situmorang SH.
Dan juga ada laptop dilakukan melalui perairan sungai Siak sebagai tempat lalu iintas penyelundupan tersebut yang dibawa dari singapura ke kota Batam dan dibawalah ke Pekanbaru. Berita mi menurut kami sangat tendensius dan FITNAH.
” Perlu kami luruskan bahwa, klien kami tidak pernah melakukan kegiatan penyeludupan
sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan. Dan tentu saja hal tersebut telah merugikan klien kami baik secara moril maupun secara sosial,” terang Anton.
OIeh karena itu kami minta kepada redaksi riauintegritas.com untuk dapat memuat hak
jawab/hak koreksi, agar tercipta pemberitaan yang berimbang (cover both side) sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999:
Pers wajib melayani 1-lak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Koreksi,” cetusnya.
” Dan terhadap pelapor dalam pemberitaan ml kami secara tegas akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Demikian hakjawab kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.
Atar Ewo Kini dilaporkan ke Kapolda Riau dan Bea dan Cukai Kota Pekanbaru terkait dugaan Penyelundupan Barang Elektronik berupa Handphone berbagai merek dimulai dari Iphone, Xiaomi, dll. Selasa 13/12/2022.
Dan juga ada laptop dilakukan melalui perairan sungai Siak sebagai tempat lalu lintas penyelundupan tersebut yang dibawa dari singapura ke kota Batam dan dibawalah ke Pekanbaru.
Gusri selaku pihak pelapor menyampaikan, kami selaku masyarakat Riau merasa dirugikan oleh Pihak Atar Ewo, karena tidak ada jaminan keamanan produk yang ditawarkan. Dan ini merugikan pihak masyarakat Riau yang menjual barang elektronik yang bayar pajak,” kata Gusri.
” Sedangkan Atar Ewo berani menjual harga yang lebih murah, jadi kami menyimpulkan pertama Atar Ewo, bisa dijatuhi pasal 102 poin a,b,c,d,e,f,g, dan h. UU no 17 tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, bisa dijerat dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang,” jelasnya.
Impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah),” ungkap Gusri.
” Selain itu kasus ini juga dikenakan pasal 62 tentang perlindungan konsumen tersangka bisa diancam dengan 5 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah serta pasal 104 dan 106 tindak pidan perdagang dan pasal 52 Juncto 32 ayat 1 UU RI tentang tindak pidana komunikasi,” cetusnya.
Kemudian kami berterimakasih kepada pihak Kapolda Riau yang telah menyambut kami dengan baik kemudian Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, kami selanjutnya Minggu depan akan mengawal laporan ini dengan melakukan aksi unjuk rasa,” terangnya.
” Kami akan melakukan proses evaluasi. Karena kasus ini sudah terjadi sejak lama, terkahir informasi kasus ini pada Tahun 2016. Nah kami yakin betul kegiatan ini masih terus berlanjut sampai sekarang,” ujarnya.
Karena kami cukup bukti hal ini berlanjut atau tidak, karena beberapa pihak yang berhubungan dengan Atar Ewo masih terus dikawal oleh Atar Ewo, Agar kegiatan ini dimuluskan,” tutup Gusri. (Tim)