Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Diduga Tanah Fasilitas Umum di Tiyuh Sumber Rejo di Kuasai Oleh Oknum Masyarakat

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 9 Juni 2022
di Berita, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim, Nasional
Reading Time:2 mins read
A A
0
Diduga Tanah Fasilitas Umum di Tiyuh Sumber Rejo di Kuasai Oleh Oknum Masyarakat
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang Barat (Lampung) RI – Beberapa Masyarakat yang berada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu kibang Tulang Bawang Barat di duga Menguasai dan Menduduki Tanah Fasiltas Umum ( FU) secara Ilegal dan tanpa Surat-surat yang Sah.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Tepat nya Tanah Fasilitas Umum (FU) tersebut terletak di Suku 2 Rt 8 Tiyuh Suber Rejo, Dari penelusuran Tim Media Tanah tersebut sudah di Kuasai kurang lebih (20) Dua puluh Tahun tanpa legalitas yang Sah, Dari temuan Tim di lapangan Oknum Masyarakat tersebut berinisial DD dan KRM yang mengaku Tanah tersebut milik Orang Tua dan Keluarga Besar nya.

Kemudian Tim Media mencoba Konfirmasi dengan DD dan KRM, menurut keterangan mereka menyatakan bahwa Keluarga Kami membeli Tanah Fasilitas Umum (FU) itu melalui kepala unit Transmigrasi saat itu ungkap”nya, dan Yang melakukan Pembayaran Tanah tersebut Orang Tua nya dengan menunjuk kan Bukti-bukti Kuitansi Pembayaran Tanah,” tutupnya.

Kemudian Keterangan tambahan Kami dapatkan dari salah Satu masyarakat yang mengetahui silsilah Tanah yang saat ini dikuasi DD dan KRM, “Tanah Fasitas Umum (FU) sempat pada waktu itu juga Mantan Kepalo Tiyuh berinisial ES mau dmmembuatkan Sertifikat Perona tapi, entah apa penyebab nya tidak jadi atau tidak bisa di buatkan,” ujarnya.

Dan Apartur Tiyuh Suber Rejo yang mengetahui Tanah fasilitas Umum (FU) yang di kuasai dan di duduki Oleh Oknum Masyarakat hanya bisa diam Seribu Bahasa dan ketika Tim Media hendak meminta konfirmasi kepada Aparatur Tiyuh namun belum ada yang bisa di temui, sedangkan Pengunaan Tanah Fasilitas Umum dan ketentua nya sudah jelas dan di atur dalam UUD Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Agraria.

Bukankah tujuan nya sudah jelas untuk Fasitas Umum Seperti Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Tiyuh yang bersifat untuk kepentingan umum, Bagi Siapa yang menguasai dengan Sepihak dan tanpa legalitas yang jelas.

Maka dapat di kenakan Pidana yang di atur dalam Undang-undang (UUD) Pertanahan ( Pasal 167 dan 385 KHUP).Pasal 167 KUHP bahwasan nya Kejahatan Terhadap ketertiban umum yaitu, Barang siapa melawan Hak Negara atau Orang lain atau Fasilitas umum dengan memaksa kedalam Rumah Atau Ruangan tertutup atau Pekarangan Tanah yang di pakai Fasilitas Umum atau Negara.

dengan sengaja sedang di situ tanpa tanpa ada Hak nya tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan Orang atau Negara yang berhak atas Tanah Fasilitas Umum maka dapat di kenakan Hukuman Penjara Selama 9 Bulan atau denda Sebesar Rp.45. 000 000 ( empat puluh lima juta rupiah). (Riki)

Tags: di Kuasai Oleh Oknum Masyarakatdi Tiyuh Sumber RejoDiduga Tanah Fasilitas UmumHukumLampungTulang Bawang Barat
Previous Post

Diduga Pembangunan Sumur Bor di Tiyuh Mercubuana Tidak Sesuai Spek dan Mark Up Anggaran

Next Post

Berhasil Dirikan Tempat Berwirausaha, Iwan Saputra : Pendaftaran Ikuti Akun IG dan FB @dpdknpibengkalis

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Berhasil Dirikan Tempat Berwirausaha, Iwan Saputra : Pendaftaran Ikuti Akun IG dan FB @dpdknpibengkalis

Berhasil Dirikan Tempat Berwirausaha, Iwan Saputra : Pendaftaran Ikuti Akun IG dan FB @dpdknpibengkalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.