LAMPUNG- Riauintegritas.com – Ada nya sekolah-sekolah negeri pendidikan dasar hingga perguruan tinggi bertujuan melayani dan memeratakan pendidikan, mencerdaskan putra putri bangsa indonesia karna pemerintah membiayai melalui APBN dan APBD.
“UUD 1945 mengamanatkan hak pendidikan bagi setiap warga negara, Hal tersebut yang disampaikan pengamat pendidikan Lampung Aminudin S.P jum,at 23-09-2022, ketika menanggapi viral nya pemberitaan terkait banyak nya pungutan yang dilakukan pihak SMA 1 Ketibung yang di pandang memberatkan orang tua siswa atau wali murid.
Menurut pria yang juga sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung tersebut, pungutan untuk pembangunan fisik SMA 1 Ketibung tersebut kurang mengindahkan amanat UUD 1945. keputusan seperti ini masuk dalam sikap antipati nilai-nilai Pancasila. Salah satu nya pembangkangan terhadap amanat keadilan sosial sektor pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia, dan terkesan akal-akalan.
Dijelaskan nya bahwa pendidikan bisa berjalan bila memenuhi tiga unsur pendukung yang meliputi yaitu Aset, Operasional dan biaya persomal.
Yang dimaksut Aset menurut nya meliputi, tanah lahan sekolah, kantor, ruang belajar dan seluruh bangunan yang ada di sekolah. Dalam hal ini aset sesuai aturan pemerintah, sudah di siapkan anggaran nya oleh pemerintah pusat dan daerah melalui bantuan APBN atau APBD.
Kemudian penunjang pendidikan berikut nya adalah operasional. Operasional ini pun menurut pria yang akrab di panggil Amiekancil ini sudah di sediakan oleh pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lalu penunjang selanjut nya adalah biaya personal. Nah biaya personal ini lah yang harus di sediakan oleh orang tua siswa, karna tidak di biayai oleh pemerintah. Biaya personal ini meliputi seluruh kebutuhan personal siswa mulai dari sepatu, pakaian, tas, buku dan topi.
“Jadi ini semua harus dapat dipahami oleh semua pihak, baik pihak sekolah maupun orang tua siswa,” jelas Aminudin.
Terkait peran serta orang tua siswa atau walimurid dalam menunjang pendidikan menurut nya sah-sah saja sesuai peraturan pemerintah, tetapi peranserta masyarakat tidak termasuk untuk membangun fisik sekolah, tetapi sebatas berperan membantu penunjang pendidikan yang kira-kira tidak di akomodir oleh bantuan pemerintah. Dan peran serta orang tua wali murid juga bukan menjadi keharusan setiap orang tua dan di sama ratakan dari setiap siswa, akan tetapi harus di sesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Bagi orang tua siswa yang kurang mampu wajib di bebaskan dari semua pungutan guna mencegah siswa putus sekolah karna tidak sanggup membayar dalam mendukung program pemerintah pendidikan 12 tahun.
“Pihak sekolah maupun komite dalam aturan yang ada dapat menggali sumber dana dari berbagai sumber, diantara nya mencari donatur, pengusaha yang peduli dengan pendidikan dan perusahaan terdekat (CSR), sehingga tidak memberatkan orang tua siswa,” Pungkas Aminudin.
Sementara sebelum nya viral dimedia online pemberitaan bahwa pihak SMA 1 Ketibung memungut biaya PSMUP dengan jumlah Rp. 130. 000,-/ bulan / siswa dan sumbangan pembangunan fisik sekolah sebesar Rp. 1.000.000,- persiswa setiap tahun.
Sampai dengan berita ini di muat, Idhamsyah S.Pd. M.Pd selaku kepala sekolah SMA 1 Ketibung dan Drs. Sulpakar M.M selaku kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum dapat di hubungi untuk di konfirmasi dan apa tanggapan nya.
(Riki-tim)